Satu Wilayah RT Terdampak Jalur Tongkang, PT.PUL Akui Balantang Dikaji

waktu baca 5 menit
Selasa, 30 Jun 2026 17:54 0 1322 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Warga Desa Balantang meminta wilayah mereka dipertimbangkan sebagai bagian dari kawasan yang terdampak langsung aktivitas PT. Prima Utama Lestari (PUL), menyusul keberadaan jalur tongkang pengangkut ore perusahaan yang disebut melintasi kawasan desa tersebut.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara warga Balantang dan perwakilan PT PUL yang berlangsung di Kantor Camat Malili, pada Senin (30/6/2026) siang.

Pertemuan tersebut difasilitasi Pemerintah Kecamatan Malili setelah sebelumnya muncul polemik terkait minimnya pelibatan Desa Pesisir dalam konsultasi publik adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT. PUL.

Camat Malili, Hasimning, yang membuka pertemuan mengatakan forum tersebut dimaksudkan sebagai ruang komunikasi awal agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara langsung oleh kedua pihak.

“Kalau memang ada jalan dikasih, kenapa tidak,” katanya. Ia berharap pertemuan itu dapat menjadi ruang penyampaian kepentingan masyarakat sekaligus memperjelas berbagai persoalan yang selama ini berkembang.

“Semoga apa kepentingan-kepentingan teman-teman dari Balantang ini bisa dibicarakan secara baik,” ujarnya.

Dalam forum itu, Sekretaris Desa Balantang, Muhammad Anjar, menyampaikan keberatan masyarakat terkait tidak tercantumnya desa mereka dalam proses konsultasi publik sebelumnya.

Menurutnya, wilayah Balantang justru memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pengangkutan perusahaan.

Bila berhitung secara kewilayahan, posisi desa mereka dalam jalur perlintasan PT.PUL, jauh lebih dekat dengan area konsesi perusahaan ketimbang beberapa desa yang turut diundang selama berlangsungnya sosialisasi adendum.

“Secara kewilayahan, lebih dekat kami dengan PT. PUL, wilayah kami dilewati, daripada wilayah lain,” ujarnya.

Ia malah menyebut bila RT. 5 Desa Balantang merupakan salah satu kawasan yang berada di jalur lintasan tongkang perusahaan.

“Untuk wilayah yang dilewati tongkang-tongkang PT PUL, entah ketidaktahuan atau kesengajaan, lebih diperluas ke arah Tampina daripada Balantang,” katanya.

Anjar juga mengatakan bahwa sebelum persoalan ini mencuat, pihak desa pernah menyampaikan agar PT. PUL melakukan sosialisasi di Balantang, mengingat aktivitas perusahaan menurutnya bersinggungan dengan wilayah desa mereka.

“Jauh-jauh hari sebelum kita ketemu di sini, kita pernah sampaikan datang sosialisasi di Balantang. Karena wilayah yang dilewati itu Balantang,” katanya.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT. PUL, Jonathan, menjelaskan bahwa penentuan peserta konsultasi publik sebelumnya mengacu pada wilayah yang masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP).

“Yang diundang kemarin ternyata yang masuk di dalam IUP PT PUL,” katanya. Jonathan menjelaskan bahwa secara administratif Desa Balantang memang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Pihak konsultan tak menghadirkan desa pesisir selama berlangsungnya sosialisasi, disebabkan IUP PT. PUL tidak termasuk dalam wilayah Desa Balantang.

Meski begitu, ia menganggap bahwa bahasan terkait jalur perlintasan darat dan laut, serta akses transportasi yang sempat banyak disoal hingga berlangsungnya adendum tetap menjadi bahasan dokumen. Ia menyampaikan bahwa Desa Balantang termasuk dalam area studi yang turut dikaji oleh konsultan.

“Sebenarnya area studi konsultan ini termasuk ke daerah Balantang juga, Pak. Jadi termasuk daerah-daerah yang mereka kaji, dampaknya terhadap air, terhadap masyarakat,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dalam forum. Sejumlah peserta mempertanyakan alasan Desa Balantang tidak ikut dilibatkan dalam konsultasi publik sebelumnya, bila wilayah tersebut memang termasuk area kajian dampak.

Ketua Program Kampung Iklim (Proklim) Desa Balantang, Asmar Alam, mengatakan masyarakat selama ini memiliki kekhawatiran terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap wilayah pesisir, termasuk kawasan tambak warga. “Padahal hampir setiap hari kapal lewat,” katanya.

Ia menilai persoalan yang dibicarakan masyarakat bukan hanya menyangkut pelibatan administrasi, tetapi juga potensi dampak yang dirasakan warga.

“Bagaimana dengan pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang punya empang yang hampir tergerus?” Ujar Asmar.

Pembahasan kemudian berkembang ke persoalan komunikasi perusahaan dengan masyarakat serta prosedur pelibatan warga dalam kegiatan pertambangan.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malili, Andi Hilal, menilai masyarakat yang berpotensi terdampak perlu memperoleh ruang komunikasi yang lebih memadai.

“Konsultasi namanya itu. Bahwa hal-hal yang dilakukan di tambang itu harus libatkan masyarakat dulu,” katanya.

Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan tidak selalu muncul dalam waktu singkat.

“Per hari ini belum. Tapi dari tahun ke tahun, 10 tahun, 20 tahun, kemudian imbasnya itu kena kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, warga Balantang bernama Heri juga menyampaikan pandangannya terkait keterlibatan masyarakat lokal.

“Selama dia beroperasi sampai sekarang tidak ada satu pun karyawan dari Desa Balantang diambil,” sebutnya.

Ia juga menyinggung kekhawatiran warga terkait aktivitas perusahaan yang berlangsung di sekitar wilayah mereka.

“Kalau kami mau berhitung, kita berhitung saja,” ia berujar.

Di tengah pembahasan, Camat Malili turut menyinggung keterkaitan kawasan Sungai Balantang dengan aktivitas yang berlangsung di sekitar wilayah pertambangan.

“Kalau kita bicara fasilitas sekitar wilayah pertambangan, ini kan di Sungai Balantang,” katanya.

Sementara itu, pihak PT. PUL melalui staf Humas External perusahaan mengatakan peluang Desa Balantang masuk dalam program pemberdayaan masyarakat masih terbuka.

“Sebenarnya tidak menutup kemungkinan kalau Desa Balantang itu bisa masuk ke dalam daerah yang diberdayakan nantinya,” ia berkata.

Namun, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut perlu menyesuaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan.

Meski belum menghasilkan kesepakatan konkret, forum itu setidaknya mempertemukan secara langsung warga dan perusahaan untuk membahas persoalan yang selama ini berkembang.

Hingga sesi pertemuan berakhir, tuntutan warga terutama terkait posisi Desa Balantang dalam aktivitas operasional PT. PUL dan proses penyusunan dokumen lingkungan perusahaan, belum menghasilkan keputusan akhir.

Hasil-hasil pembahasan dijadwalkan akan dirumuskan kembali oleh pihak PT.PUL, untuk disampaikan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kecamatan Malili dan Pemerintah Desa Balantang, dengan tenggat waktu hingga tanggal 14 Juli mendatang.