
LUTIM – Rokok elektrik cair atau Vape kini lebih beragam pilihan rasa. Tapi waspada, karena tak hanya mengandung nikotin, beberapa jenisnya kini ditengarai mengandung zat narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya cairan vape yang disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan narkotika, termasuk etomidate, zat anestesi yang kini telah masuk dalam Narkotika Golongan II.
Fenomena itu turut menjadi perhatian selama berlangsungnya silaturahmi rekan media dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Lutim, Iptu Jemi Sikala, S.H., Selasa (18/8/2026).
Pembicaraan turut menyasar mengenai perkembangan modus penyalahgunaan narkotika pada penggunaan rokok elektrik jenis cair.
Jemi mengatakan pihaknya mendukung langkah BNN dalam memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan vape.
“Kalau kita sih mendukung langkah yang dilakukan BNN, karena memang ada jenis narkotika terbaru yang bisa diselundupkan lewat cara seperti itu,” kata Jemi.
Menurutnya, kepolisian akan mengikuti kebijakan dan aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah. Jika sudah ada dasar hukum dan perintah untuk menindak-lanjutinya di daerah, Polres Lutim siap melaksanakan.
Hanya saja, Jemi menegaskan penindakan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ya, jenis tertentu. Tapi ini kan akan disosialisasikan nanti ketika ada aturannya. Ya, karena agak ini juga kita mau laksanakan kalau bertindak sendiri. Harus ada dasarnya, baru kita bertindak juga,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, kekhawatiran BNN tampaknya bukan tanpa alasan. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada April 2026, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 341 sampel cairan vape.
Dari hasil pengujian, BNN menemukan 23 sampel mengandung etomidate, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu.
Temuan ini menjadi salah satu dasar BNN mendorong hingga merekomendasikan pelarangan vape beserta liquid-nya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
BNN menilai vape telah berkembang menjadi salah satu media yang dapat disalahgunakan untuk mengonsumsi zat narkotika.
Etomidate sendiri bukan zat yang baru dikenal dalam dunia medis. Zat tersebut merupakan obat anestesi yang penggunaannya seharusnya berada dalam pengawasan tenaga medis.
Pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025. Aturannya ditetapkan pada 21 November 2025 dan diundangkan pada 28 November 2025 silam.
Sejumlah pengungkapan sepanjang 2026, aparat juga menemukan etomidate yang dikemas dalam cartridge vape. BNN, misalnya, mengungkap laboratorium gelap yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate pada Januari 2026.
Polri juga beberapa kali menggagalkan peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate, termasuk 195 cartridge yang diamankan Polda Banten pada Juni 2026.
Perkembangan ini membuat pengguna vape perlu lebih berhati-hati, terutama terhadap produk atau liquid yang sumber dan kandungannya tidak jelas.
Zat yang dicampurkan ke dalam liquid tidak selalu dapat dikenali hanya dari warna, aroma, rasa, atau bentuk cartridge.
Etomidate yang disalahgunakan melalui vape dapat menimbulkan efek sedasi, gangguan koordinasi hingga penurunan kesadaran. Bahkan, penyalahgunaannya bisa menimbulkan gangguan pernapasan yang berbahaya.
BNN sendiri sejak awal 2026 telah menyoroti perubahan pola peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik ini.
Dalam sebuah forum pada Februari 2026, BNN menyebut liquid vape dapat dimodifikasi atau dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru.
Karenanya, kewaspadaan tidak hanya diperlukan dari aparat. Pengguna, orang tua, sekolah, dan lingkungan pergaulan juga memiliki peran untuk mengenali risiko tersebut.
Khusus bagi pengguna vape, beberapa yang patut menjadi perhatian, jangan mengonsumsi liquid yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Sementara, bagi masyarakat yang menemukan peredaran liquid atau cartridge yang dicurigai mengandung narkotika, informasinya dapat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.