
TOWUTI – Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM-LTI), mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap masyarakat dan korporasi dalam persoalan kawasan hutan di Lutim.
Sorotan tersebut disampaikan JKM-LTI melalui rilis bertajuk “Petani Ditangkap, Korporasi Cukup Dipasangi Plang? Di Mana Keadilan Hukum di Luwu Timur?” yang diterima redaksi, Minggu (16/8/2026).
Di sana mereka menyoroti penanganan terhadap sejumlah petani di kawasan Loeha Raya, Towuti, yang disebut ditangkap oleh aparat penegak hukum kehutanan karena diduga melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin.
JKM-LTI menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum apabila memang terdapat pelanggaran yang dilakukan petani.
“Jika memang melanggar hukum, tentu harus diproses,” demikian pernyataan JKM-LTI dalam rilisnya.
Hanya saja, mereka turut mempertanyakan apakah standar penegakan hukum yang sama juga diterapkan terhadap korporasi yang aktivitasnya turut menjadi sorotan dalam kawasan hutan.
Dalam konteks itu, JKM-LTI menyinggung aktivitas PT. Vale Indonesia, Tbk (PTVI) di Lutim. Mereka menyebut terdapat sejumlah plang Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terpasang di area konsesi perusahaan.
Menurut mereka, salah satu plang tersebut mencantumkan area pertambangan PTVI seluas 13.718,5 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas PKH.
Plang tersebut juga memuat larangan menguasai atau memindahtangankan kawasan tanpa izin Satgas PKH.
JKM-LTI menegaskan, sorotan itu bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bila korporasi telah melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjelaskan status hukum aktivitas korporasi di kawasan yang dipersoalkan tersebut.
“Kalau rakyat harus menjawab dugaan pelanggaran, maka korporasi juga harus memberikan jawaban,” tulis JKM-LTI.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum aktivitas korporasi, termasuk izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan serta kesesuaian seluruh kegiatan yang berlangsung dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka, keberadaan plang PKH semestinya diikuti dengan kejelasan mengenai tindakan negara setelah pemasangan tanda tersebut.
“Jangan sampai plang hanya menjadi simbol. Jangan sampai hukum berhenti pada papan pengumuman,” tegasnya.
JKM-LTI juga menolak anggapan bahwa kritik tersebut merupakan tuntutan agar korporasi dihukum atau ditahan tanpa melalui proses hukum.
Menurut mereka, persoalan utama yang dipertanyakan adalah konsistensi dan kesetaraan dalam penegakan hukum. “Yang sedang dipertanyakan adalah standar keadilan dalam penegakan hukum,” JKM-LTI menyebutnya.
Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai status kawasan, legalitas aktivitas serta tindakan hukum yang telah atau akan dilakukan apabila memang ditemukan pelanggaran.
JKM-LTI menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, terutama ketika terdapat perbedaan perlakuan yang terlihat antara masyarakat kecil dan korporasi dalam persoalan kawasan hutan.
“Kalau hukum memang tajam, biarkan ketajamannya dirasakan semua pihak yang terbukti melanggar—baik petani maupun korporasi,” demikian pernyataan tersebut.
JKM-LTI juga menegaskan bahwa petani lada bukanlah musuh negara. Menurut mereka, apabila terdapat pelanggaran, proses hukum tetap harus berjalan dengan prinsip adil, proporsional dan transparan.
Rilis itu ditutup dengan seruan agar pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan berupa narasi, tetapi menunjukkan dokumen, izin, bukti dan tindakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Petani punya cangkul. Korporasi punya alat berat. Tetapi di depan hukum, keduanya harus berada pada timbangan yang sama,” tulis JKM-LTI.

