Pemkab Luwu Timur Perkuat Transparansi Pengadaan melalui Sosialisasi Perpres Baru

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Nov 2025 21:46 0 1354 Tim Redaksi
 

MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong pembenahan tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Dorongan itu diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirangkaikan dengan pendampingan penerapan E-Katalog Versi 6, Selasa (25/11/2025) di Aula Wisma Trans Malili.

Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Timur tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lutim, Andi Juana Fachruddin, dan menghadirkan Fasilitator LKPP Sukri dari Dinas Kesehatan Maros sebagai pemateri utama.

Turut hadir Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Lutim, Tri Askari Yulianto, Camat Kalaena H. Marsuki, serta peserta dari berbagai instansi dan pelaku konstruksi.

Lebih Transparan dan Modern

Dalam sambutannya, Andi Juana menegaskan bahwa pemahaman regulasi baru sangat krusial bagi seluruh pelaksana pengadaan.

Menurutnya, Perpres 46/2025 membawa sejumlah penyesuaian yang menuntut aparatur dan pelaku konstruksi untuk beradaptasi dengan pola kerja yang lebih tertib dan akuntabel.

“Dengan memahami Perpres No. 46 Tahun 2025 dan memaksimalkan e-katalog versi 6, kita memastikan proses pengadaan berjalan lebih transparan, terstandar, dan modern,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sektor konstruksi di Luwu Timur memegang peran strategis dalam mendorong percepatan pembangunan.

“Jika pengadaan kita tertata, sektor konstruksi akan memberi kontribusi yang lebih kuat dalam percepatan penyediaan infrastruktur dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Andi Juana juga mengingatkan peserta agar tidak menyia-nyiakan kegiatan ini.

“Sosialisasi ini adalah kesempatan emas. Gunakan waktu untuk bertanya, memahami aplikasi, dan memperdalam pengetahuan. Keterampilan yang Anda peroleh hari ini akan berdampak panjang pada kinerja dan pelayanan,” pesannya.

Sementara itu, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Lutim, Tri Askari Yulianto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban meneruskan seluruh perubahan regulasi jasa konstruksi kepada pihak terkait.

Karena itu, pihaknya mengambil inisiatif menghadirkan sosialisasi ini agar pelaku konstruksi di Lutim memahami arah kebijakan sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi pengadaan.

“Selain pemaparan regulasi baru, kita juga akan membahas penggunaan aplikasi e-katalog versi 6. Semoga pengalaman narasumber dapat memberikan gambaran lengkap bagi peserta dalam mengoperasikan aplikasi ini secara maksimal,” ujarnya.

Tri Askari berharap forum tersebut menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengurai kendala teknis yang kerap muncul dalam proses pengadaan. (*)