
TOWUTI – Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya mengungkap alasan di balik sikap mereka terhadap berbagai skema perhutanan yang selama ini ditawarkan pemerintah.
Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mengatakan petani pada dasarnya tidak menutup diri terhadap skema penyelesaian yang ditawarkan pemerintah.
Hanya saja, ada persoalan yang menurutnya harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni keberadaan izin PT. Vale Indonesia, Tbk di kawasan Tanamalia, setidaknya pula harus dicabut lebih dulu.
Hal itu disampaikan Ali kepada Malilipos, Senin (17/8/2026), ketika menanggapi perkembangan terbaru persoalan petani lada Loeha Raya setelah tiga warga ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Menurutnya, persoalan ini bukan sesuatu yang baru dibicarakan. Ia menyebut hal serupa pernah menjadi pembahasan bersama pemerintah pusat, khususnya pihak yang menangani konflik tenurial dan kawasan tanah adat.
“Ini yang pernah menjadi trending topik dalam pembahasan kami dengan Dirjen Konflik Tenurial dan Kawasan Tanah Adat satu tahun yang lalu,” kata Ali.
Dalam pembahasan tersebut, menurut Ali, petani telah menyampaikan sikap terbuka terhadap skema perhutanan.
Bahkan, ia mengatakan APL siap menerima skema apa pun yang ditawarkan pemerintah, sepanjang persoalan izin PT. Vale di kawasan yang sama lebih dahulu diselesaikan.
“Kesimpulannya saat itu, kami siap terima skema perhutanan apa pun dengan satu syarat, cabut IUPKH PT. Vale dulu baru laksanakan skema-skema itu,” ujarnya.
Pernyataan Ali memberi gambaran bahwa keberatan APL terhadap skema perhutanan tak semata penolakan atas perubahan status atau tata kelola kebun mereka.
Ada persoalan yang menurut APL lebih mendasar, yakni bagaimana posisi masyarakat ditata ketika kawasan yang mereka garap juga berada dalam wilayah yang telah memiliki dasar perizinan untuk kegiatan pertambangan.
Sebelumnya, persoalan konflik tenurial di Tanamalia memang telah beberapa kali dibawa ke tingkat pemerintah pusat.
Pada September 2023, misalnya, Ketua DPRD Lutim bersama Wakil Ketua DPRD Lutim berkonsultasi ke Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Konsultasi tersebut salah satunya membahas konflik lahan terkait IPPKH Blok Tanamalia antara PT. Vale dan warga yang menggarap lahan di kawasan itu.
Sebulan kemudian, pemerintah dan sejumlah pihak juga mengikuti forum yang membahas skema penyelesaian konflik tenurial dalam wilayah PPKH PT. Vale.
Forum tersebut dihadiri antara lain Direktur Penanganan Konflik Tenure dan Hutan Adat, perwakilan Kejaksaan Agung, DPRD Lutim, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat Loeha Raya.
Artinya, persoalan yang kini kembali mencuat setelah penangkapan tiga petani bukan sepenuhnya persoalan baru.
Bagi APL, ada rangkaian persoalan lama mengenai penguasaan lahan, kawasan hutan dan keberadaan aktivitas pertambangan yang belum dianggap selesai.
Sikap ini juga sejalan dengan pandangan APL yang selama ini menempatkan kebun lada sebagai bagian penting dari ruang hidup masyarakat Loeha Raya.
Pada Juli 2026, Ali sebelumnya menyampaikan bahwa perjuangan petani bukan semata penolakan terhadap pembangunan atau investasi, melainkan mempertahankan hak masyarakat atas tanah dan kebun yang telah menjadi sumber kehidupan mereka.
APL juga pernah meminta PT. Vale meninggalkan kamp eksplorasi di Blok Tanamalia pada Oktober 2024. Saat itu, Ali menyebut keputusan itu merupakan hasil pembahasan para petani di Loeha Raya yang menolak ekspansi pertambangan di Tanamalia.
Di sisi lain, pernah pula terdapat forum yang secara khusus membahas penyelesaian konflik tenurial di wilayah PPKH PT. Vale.
Ali sendiri belum menjelaskan secara rinci skema perhutanan seperti apa yang pernah ditawarkan kepada petani dalam pembahasan dengan pemerintah pusat di sekitar setahun silam.
Ia juga tidak merinci bentuk pencabutan izin yang dimaksud dalam pernyataannya. Meski begitu, APL menegaskan bila penyelesaian bagi petani harus terlebih dahulu melihat keseluruhan persoalan kawasan, termasuk keberadaan izin pertambangan di wilayah yang sama.