
MALILI – “Ala bisa karena biasa,” mungkin ungkapan paling tepat untuk menggambarkan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lutim dalam beberapa tahun terakhir.
Tahun demi tahun, peringatan hari jadi daerah yang lazimnya terselenggara setiap 3 Mei, kini kerap berlangsung jauh dari tanggal yang telah ditentukan.
Fenomena ini terus berulang, sebuah kebiasaan yang semula dianggap sebagai penyesuaian teknis, seiring waktu hampir berubah sebagai pola ideal. Ketika waktu mulai tak tepat, kebiasaan itu mudah berubah menjadi pijakan-pijakan baru yang akan diamini benar karena telah dilakukan sebelumnya.
Padahal, bila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur , secara tegas menetapkan tanggal 3 Mei sebagai momen hari jadi Lutim.
Dengan begitu, setiap tahun seharusnya momentum tersebut diperingati pada bulan Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan pembentukan daerah otonom termuda di Tana Luwu ini.
Kenyataan praktik yang terjadi menunjukkan kecenderungan berbeda. Berdasarkan penelusuran, pada tahun 2020 peringatan HUT Lutim dilaksanakan pada 5 Mei. Lalu di tahun 2022 silam, perayaannya bergeser menjadi 12 Mei.
Dalam tahun 2025, peringatan dan perayaan HUT Lutim turut mengalami penundaan. Bahkan, pada 2026 ini, lagi-lagi rangkaian perayaan baru dilaksanakan pada 8 Juni atau lebih dari sebulan setelah tanggal yang ditetapkan dalam perda.
Anggota DPRD Lutim, Muhammad Nur, saat ditemui dalam bincang santai di Warkop Little M, Puncak Indah, Malili, pada Senin (8/6/2026) siang, menilai bahwa secara normatif seharusnya tidak terdapat ruang tafsir mengenai tanggal peringatan tersebut.
“Jadi yang diatur dalam regulasi perda, ditetapkan setiap tanggal 3 Mei. Jadi setiap tanggal 3 Mei, itu diperingati sebagai Hari Jadi Luwu Timur. Perayaan ini bisa dilakukan dalam bentuk sidang terbuka paripurna pemerintah daerah bersama DPRD, tapi bisa pula dengan upacara terbuka di lapangan,” ujarnya.
Menurut Muhammad Nur, bentuk pelaksanaan memang dapat berubah mengikuti situasi. Saat pandemi Covid-19 misalnya, peringatan dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD. Sementara dalam dua tahun terakhir, pemerintah daerah memilih model upacara terbuka di lapangan.
Meski demikian, perubahan format tidak seharusnya menggeser substansi momentum peringatannya.
“Pertanyaannya, kenapa bisa molor? Kalau idealnya, seharusnya upacaranya tetap dilakukan pada tanggal 3 Mei atau beberapa hari setelah tiga Mei. Kalau pun ada event-event rakyat, biar setelah itu. Supaya sakralitas dari hari ulang tahun Luwu Timur ini ada,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Hari Jadi Lutim bukanlah sekadar seremoni administratif, melainkan simbol dari perjuangan panjang masyarakat yang melahirkan wilayah Lutim ini.
“Kenapa penting sakralitasnya, karena ini kan bukan barang kayak hadiah ini, diperjuangkan ini sampai berdarah-darah,” tegasnya.
Selama ini alasan yang paling sering digunakan untuk menjelaskan keterlambatan peringatan adalah penyesuaian jadwal tamu undangan, terutama pejabat tingkat provinsi maupun nasional.
Hanya saja, alasan ini sesungguhnya dapat diantisipasi dengan memisahkan antara peringatan resmi dan perayaan rakyat. Peringatan hari jadi dapat tetap dilaksanakan tepat waktu pada 3 Mei melalui sidang paripurna atau upacara resmi yang sederhana.
Adapun kegiatan hiburan, pesta rakyat, pameran pembangunan, atau festival daerah dapat diselenggarakan pada waktu berbeda yang lebih fleksibel sesuai ketersediaan tamu undangan.
Pemisahan dua aktivitas tersebut penting karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Perayaan adalah ruang selebrasi yang dapat berlangsung dalam rentang waktu relatif panjang. Sebaliknya, peringatan merupakan momen refleksi yang memiliki dimensi historis dan simbolik sehingga terikat pada waktu yang sakral.
Jika logika ini diabaikan, maka peringatan hari jadi berpotensi kehilangan maknanya. Sebentuk peringatan di luar waktunya akan terasa janggal, sebagaimana penyelenggaraan Idul Fitri pada bulan Zulhijah atau peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar pada momentum Hari Sumpah Pemuda.
Secara substansi kegiatan mungkin tetap terlaksana, tetapi nuansa historis dan simbolik yang menyertainya perlahan memudar. Muhammad Nur juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tradisi peringatan tersebut.
“Pemerintah Daerah harus punya konsistensi. Buktinya Luwu Utara tidak terlalu molor. Palopo juga begitu,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkapkan adanya gagasan di DPRD Lutim untuk memperkuat regulasi terkait momentum pelaksanaan Hari Jadi ini.
“Ada rencana kami di DPRD, ingin mengubah perda peringatan hari jadi ini, jadi sifatnya bukan lagi pilihan, tetapi wajib ada paripurna. Kemudian, bila pemerintah daerah mau menyelenggarakan upacara atau perayaan dipersilahkan, selama tidak membebani APBD,” katanya.
Gagasan tersebut layak dipertimbangkan sebagai solusi jangka panjang. Sebab, apabila keterlambatan terus berulang, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal jadwal acara, melainkan ingatan kolektif masyarakat terhadap sejarah daerahnya sendiri. (*)