Surat Mensesneg Valid, Benarkah 18 Agustus Cuti Bersama?

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2026 20:48 0 1276 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Sehari setelah gegap gempita Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81, beredar pesan di grup WhatsApp menyebut Selasa, 18 Agustus 2026 sebagai “hari cuti bersama”.

Tak sedikit pula yang langsung mengucapkan “selamat menikmati hari libur”, lengkap dengan kabar sekolah baru masuk kembali pada Rabu.

Usut punya usut, dokumen yang beredar ternyata benar-benar asli. Dokumen diterbitkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, tertanggal 14 Agustus 2026, dengan nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 dan sifat “Sangat Segera”.

Suratnya ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Hanya saja, begitu membaca isinya, cerita soal “cuti bersama” agak berbeda. Surat Mensesneg berjudul “Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan”.

Isinya meminta pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik dan perusahaan swasta agar dapat memberikan “keleluasaan dan fleksibilitas kerja” bagi pegawai pada 18 Agustus 2026.

Jadi, tidak ada penetapan 18 Agustus sebagai hari libur. Kelonggaran kerja ini pun tidak berlaku secara otomatis.

Dalam surat yang sama disebutkan, pemberiannya harus disesuaikan dengan “kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional” masing-masing organisasi.

Artinya, bentuk pelaksanaannya dapat berbeda-beda. Ada instansi yang memberikan kelonggaran, sementara yang memiliki kebutuhan pelayanan tetap dapat bekerja seperti biasa.

Hal ini bahkan ditegaskan untuk sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban dan transportasi.

Pimpinan pada sektor-sektor itu diminta mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Lantas, Libur atau Tidak? 

Untuk menentukan hari libur nasional dan cuti bersama, acuannya bukan surat imbauan Mensesneg, melainkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

SKB yang ditetapkan pada 19 September 2025 telah menetapkan bila terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.

Khusus Agustus, hanya ada dua tanggal merah resmi. Yakni, Senin, 17 Agustus, untuk Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, dan Selasa, 25 Agustus, untuk Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tidak ada 18 Agustus dalam daftarnya. Dengan demikian, 18 Agustus 2026 tetap bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Surat Mensesneg hanya memberikan imbauan mengenai fleksibilitas kerja, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing organisasi.

Bagi orang tua siswa di Lutim yang sudah menerima pesan soal sekolah libur, sebaiknya tidak langsung berpatokan pada surat ini.

Dokumen Mensesneg tidak menetapkan libur sekolah secara nasional, sehingga kepastian kegiatan belajar mengajar tetap menunggu informasi resmi dari sekolah atau instansi pendidikan terkait.