Kasus Penganiayaan di Tomoni, Korban Tegas Sebut Dua Terlapor

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 11:38 0 1280 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Muh. Satria Saputra menegaskan laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya di Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana sejak awal ditujukan kepada dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya narasi yang menyebut dirinya hanya melaporkan adik oknum Lurah Tomoni berinisial FR.

Korban mengaku terkejut, karena informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.

“Saya dan keluarga sangat heran. Padahal saat pemeriksaan BAP di RSUD I Lagaligo Wotu, saya jelas melaporkan keduanya karena merekalah yang melakukan pengeroyokan,” tegas Satria, saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (17/7/2026).

Ia juga mempertanyakan informasi yang menyebut oknum lurah tersebut tidak pernah mengakui perbuatannya.

Menurut Satria, penyidik yang datang menemuinya saat menjalani perawatan sebelumnya justru menyampaikan bahwa oknum lurah tersebut telah mengakui perbuatannya.

“Kami keberatan dengan pernyataan yang dikaitkan dengan Kanit Reskrim. Kami minta penjelasan dan klarifikasi resmi kenapa hal itu bisa disampaikan ke publik,” ujarnya.

Satria menilai narasi yang beredar berpotensi membentuk anggapan seolah-olah keterangan yang selama ini disampaikannya tidak benar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima MaliliPos, Kapolsek Mangkutana disebut terkejut setelah mengetahui adanya narasi tersebut.

Kapolsek kemudian melakukan pengecekan internal kepada Kanit Reskrim untuk memastikan informasi yang beredar.

Dalam keterangannya Kapolsek menyebut Kanit Reskrim menyatakan tidak pernah dihubungi maupun diwawancarai oleh wartawan terkait isi pemberitaan tersebut.

Pihak kepolisian juga disebut menyayangkan apabila informasi dipublikasikan tanpa didahului proses konfirmasi silang guna memastikan kebenarannya.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Mangkutana menyatakan akan segera menggelar perkara atas laporan tersebut, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para pihak.