
MALILI – Sebanyak Rp.80 juta dana bantuan sosial (bansos) lansia Lutim untuk tahun anggaran 2025 salah arah dan mengalir ke tangan yang keliru.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), memperoleh estimasi perhitungan tersebut dari temuan sekitar 20 penerima manfaat kartu lansia yang belum memenuhi syarat.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, penerima tak tepat ini bukan kategori yang dicakup dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Pemberian Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia.
Program bansos lansia Lutim sendiri mulai berjalan sejak September 2025, yang menyasar sekitar 3.000 orang penerima. Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp1.000.000 per orang per bulan, yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Terdapat 20 orang penerima bansos sebesar Rp80.000.000 yang belum mencapai usia 60 tahun,” demikian tertulis dalam LHP BPK, yang diakses Kamis (12/6/2026). Nilai tersebut dihitung dari besaran bansos yang diterima masing-masing penerima, yakni Rp4.000.000 per orang untuk periode yang diperiksa.
Berdasarkan data lampiran LHP, ke-20 penerima yang dicantumkan dalam inisial nama memiliki rentang usia antara 46 hingga 59 tahun. Penerima termuda tercatat baru berusia 46 tahun.
Sementara, yang lain tersebar di usia 50, 53, 55, 56, 57, 58, dan 59 tahun. Seluruhnya belum menyentuh ambang batas yang dipersyaratkan regulasi.
BPK pula menyebut adanya dua akar masalah atas kejadian ini. Pertama, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dinilai tidak menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan serta pertanggungjawaban bansos.
Kedua, tim verifikasi tidak berpedoman pada persyaratan yang telah ditetapkan saat melakukan verifikasi dan validasi calon penerima, dua lapis penjagaan yang semestinya mencegah persis situasi seperti ini.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lutim agar menginstruksikan Kepala Dinsos P3A untuk segera menjalankan monitoring dan evaluasi, sekaligus memerintahkan tim verifikasi agar dalam setiap proses seleksi benar-benar mengacu pada ketentuan yang berlaku.