LUWU TIMUR – Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kembali dibuktikan melalui operasi penertiban yang digelar di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kamis, 15 Mei 2025.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fauzy, menyasar sejumlah warung dan kafe yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menjadi tempat peredaran minuman keras serta praktik prostitusi terselubung.
Kegiatan ini merupakan bentuk respon tegas terhadap keresahan warga yang semakin meningkat akibat maraknya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Didampingi aparat dari Polres Luwu Timur, termasuk Kasat Sabhara, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa, di antaranya Camat Wasuponda Alamsyah dan Kepala Desa Tabarano Rimal Manukallo, tim gabungan menyegel sedikitnya tujuh tempat usaha yang melanggar ketentuan. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Tak hanya melakukan penyegelan, petugas juga mendata dan memberi peringatan kepada para pelayan kafe. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa. Bagi pelayan yang berasal dari luar daerah, Satpol PP menyatakan akan memulangkan mereka ke kampung halamannya sebagai langkah preventif dan efek jera.
“Kami tidak ingin wilayah ini menjadi tempat berkembangnya aktivitas yang melanggar hukum dan merusak moral sosial. Langkah ini adalah bagian dari penegakan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” jelas Indra Fauzy kepada wartawan.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, yang menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak taat aturan.
Pemerintah daerah, tegasnya, tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
“Ini bukan sekadar tindakan penertiban, tetapi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat secara sosial. Harapan kami, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari penegakan aturan ini,” kata Indra.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha lain agar segera mengurus izin operasional dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
“Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan diam terhadap pelanggaran yang merusak wajah hukum dan ketertiban di Luwu Timur,” pungkasnya.