Kuasa Hukum Tio Serahkan Surat Kuasa ke Disnakertrans Lutim, Sengketa PHK SPBU Wotu Berlanjut

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 16:45 0 1340 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Kuasa hukum dari Kantor Hukum Benteng Keadilan Luwu Timur (BEDIL Lutim), Muhammad Alwan, SH, secara resmi menyerahkan Surat Kuasa (SK) Khusus terkait persoalan Tio, mantan karyawan SPBU Wotu yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan SK tersebut, pihak kuasa hukum kini berwenang mewakili Tio dalam berbagai proses penyelesaian sengketa, termasuk melakukan komunikasi dan perundingan dengan pihak SPBU pada tahapan mediasi maupun proses lainnya guna memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan yang berlangsung santai di ruang istirahat Kantor Disnakertrans Lutim itu, turut dihadiri Kepala Disnakertrans Lutim, Jhoni Patabi, serta dua perwakilan dari bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lutim.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lutim, A. Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa proses mediasi tidak dapat langsung dilakukan. Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

“Untuk mediasi, Saudara Tio dan pihak SPBU harus terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit serta membuat risalah perundingan secara tertulis yang dilengkapi daftar hadir,” kata Rasyid.

Ia menjelaskan, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak berdasarkan berita acara hasil perundingan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian sengketa dapat berakhir pada tahap bipartit apabila tercapai kesepakatan. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan mediasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika gagal dalam perundingan bipartit, salah satu pihak dapat melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke dinas ketenagakerjaan. Selanjutnya akan dijadwalkan mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” lanjutnya.

Sementara itu, personalia HI Disnakertrans Lutim, Mark Ian, mengatakan pekerja memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak tercapai kesepakatan dalam proses bipartit.

“Jadi, hak pekerja apakah akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau tidak. Kemarin kami juga sudah berkomunikasi dengan Pak Jamal dan menyampaikan hak-hak perusahaan maupun pekerja, termasuk kemungkinan kompensasi yang harus dibayarkan,” ujar Mark Ian.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Lutim, Jhoni Patabi, menyebut kasus perselisihan hubungan kerja seperti yang dialami Tio bukan kali pertama ditangani oleh instansinya. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum tertib dalam penerapan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

Ia menegaskan bahwa hubungan kerja harus diperjelas melalui kontrak atau perjanjian kerja yang sah agar memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun perlindungan bagi pekerja.

“Masalah kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan sudah kami tindak lanjuti melalui surat edaran. Ke depan akan kami perketat dan pemberlakuannya mencakup seluruh kecamatan di Luwu Timur,” tegas Jhoni, yang saat itu pula tengah merayakan hari jadinya bersama personalia Disnakertrans Lutim.