Dua SKT Lahan Waris Lampia Bertanggal Sama, Kades Harapan Akui Keliru

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 15:28 0 1292 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Dua Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan waris seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Desa Harapan, Malili, tercatat menggunakan nomor register dan tanggal penerbitan yang sama, tetapi mencantumkan nama berbeda.

Kepala Desa Harapan, Mustakim, S.Sos, mengakui kekeliruan setelah dikonfirmasi mengenai dua dokumen bernomor 590/142/DH yang sama-sama bertanggal 25 April 2025.

Satu SKT mencantumkan nama Andi Panguriseng, sedangkan dokumen lainnya atas nama Andi Isa Risani.

“Baru saya perhatikan, iya keliru itu,” ujar Mustakim.

Ia menjelaskan, tanggal penerbitan dokumen pengganti semestinya mengikuti waktu penggantian, sementara nomor SKT tetap merujuk pada objek tanah yang sama.

BACA JUGA:  Konvoi Hari Tani di Malili, Aliansi Tani Lutim Bawa Agenda Reforma Agraria

“Harusnya tanggal terbitnya pada saat penggantian,” katanya.

Temuan itu menjadi perhatian LSM LIRA. Aktivis LIRA, Iwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri sengketa keperdataan antara Andi Isa Risani dan Andi Panguriseng, melainkan menyoroti administrasi pemerintahan desa.

“Saya selaku LSM LIRA bergerak sebagai kontrol sosial masyarakat untuk mengkritik dan memberikan masukan kepada pejabat negara, mulai dari tingkat desa hingga yang lebih tinggi. Untuk perselisihan kedua kubu, saya tidak masuk ke ranah itu karena mereka masing-masing sudah memiliki Kuasa Hukum,” tegasnya.

Iwan meminta persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi administrasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan instansi terkait. Ia juga mempertanyakan bagaimana dua dokumen untuk objek tanah yang sama dapat menggunakan nomor register identik.

BACA JUGA:  LHI: Persoalan BBM Subsidi di Lutim Tak Selesai Hanya dengan Rapat Koordinasi

“Apakah ada motif terselubung sehingga bisa terbit dua surat SKT dengan nomor yang sama, lokasi yang sama, tapi namanya berbeda?” cetusnya.

Meski begitu, pertanyaan mengenai motif ini merupakan pandangan Iwan dan belum menjadi kesimpulan mengenai proses penerbitan kedua dokumen.

Mustakim, dalam pemberitaan MaliliPos pada 10 Oktober 2026, menjelaskan bahwa Andi Panguriseng awalnya mengurus SKT dengan membawa kuasa dari Sappe Risani, kakak tertuanya.

Dalam proses berikutnya, Andi Isa datang meminta perubahan nama pada dokumen tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa telah memberitahukan permintaan perubahan itu kepada Andi Panguriseng sebelum mengubah pencatatan dalam register desa.

BACA JUGA:  Petani Laoli Datangi Kantor Bupati Lutim, Desak Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan

Ia menyebut Andi Panguriseng saat itu tidak keberatan. Hanya saja, tidak begitu diketahui bagaimana model pencatatannya dilakukan setelahnya dalam administrasi desa.

Kesamaan nomor dan tanggal perlu diperiksa bersama proses perubahan nama yang dijelaskan, termasuk waktu  dokumen pengganti diterbitkan.