TSI Ulas Tiga Dekade Konflik Lahan Mantadulu dan PTPN XIV

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 13:36 0 1410 Arsal Amiruddin
 

ANGKONA – The Sawerigading Institute (TSI) mengulas kembali konflik agraria antara petani di Desa Mantadulu, Tawakua dan Taripa dengan PTPN XIV di Luwu Timur (Lutim).

Persoalan penguasaan lahan yang berlangsung lebih dari tiga dekade itu masih menyisakan pertanyaan mengenai status hak, batas bidang dan dasar penguasaan lahan.

Dalam laporan yang dipublikasikan 23 September 2026, bertajuk “Konflik Agraria Mantadulu: Tiga Dekade Sengketa Lahan Petani dan PTPN XIV”, TSI menyebut persoalan bukan sekadar menyangkut siapa yang menguasai lahan secara fisik.

Status Hak Guna Usaha (HGU), sekitar 200 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, serta kemungkinan tumpang tindih bidang menjadi bagian penting dalam sengketa.

TSI mencatat konflik melibatkan kawasan di tiga desa. Para petani mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah masyarakat, sementara aktivitas perkebunan PTPN XIV berlangsung di kawasan yang sama.

Riwayat persoalan itu telah tercatat jauh sebelum gugatan warga masuk pengadilan. Dilansir dalam beberapa laporan Mongabay Indonesia, 29 Desember 2017, disebutkan BPN Kabupaten Luwu pernah melakukan pengukuran pada 2000–2001.

BACA JUGA:  PT. IHIP Disebut Wajib Bayar Santunan Laoli, Waspada Gratifikasi

Hasil rekonstruksi batas mencatat 52 sertifikat di Tawakua dan 218 sertifikat di Mantadulu masuk dalam areal PTPN XIV. BPN Lutim, ketika itu, menyatakan sertifikat hak milik masyarakat di lahan transmigrasi Mantadulu masih sah dan diakui.

Pada 2017, warga lalu menggugat PTPN XIV dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim. Dalam pemberitaan Mongabay pada 29 Desember 2017, kuasa hukum warga mempertanyakan dasar HGU PTPN XIV.

Manager Kebun PTPN XIV Unit Malili saat itu, Andi Evan, memberikan keterangan mengenai status HGU. “Jika ingin mencari HGU memang belum ada. Itu kan masih proses pengusulan,” katanya, sebagaimana dikutip Mongabay dalam laporan itu.

Perkara berlanjut hingga 2018. Dalam laporan lainnya pada 25 Mei 2018, disebutkan proses hukum telah berlangsung selama sepuluh bulan dengan 34 kali persidangan.

Pada 9 Mei 2018, Pengadilan Negeri Malili melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek lahan yang disengketakan.

Dalam pemeriksaan lapangan itu, persoalan batas kembali muncul. Kuasa hukum PTPN XIV menyatakan sebagian lokasi masuk kebun inti perusahaan, sementara warga menunjukkan sertifikat dan dokumen penguasaan lahan sebagai dasar klaim mereka.

BACA JUGA:  Kawal Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD I La Galigo Senilai Rp.17 Miliar, LIRA Lutim Sambangi Cabjari Wotu

Laporan yang sama juga mengutip kuasa hukum warga, Amir Kapeng, yang menyatakan kawasan itu tidak memiliki HGU. “Ini wilayah yang tak memiliki HGU,” kata Amir.

Menurut TSI, proses hukum tersebut belum mengakhiri persoalan di lapangan. Pada akhir 2024, petani yang tergabung dalam Perhimpunan Petani Sawit Mantadulu (PPSM), melakukan pendudukan di kawasan perkebunan sebagai bentuk protes atas sengketa yang belum menemukan penyelesaian.

TSI menilai titik penting penyelesaian berada pada dokumen pertanahan. Status HGU, peta bidang, masa berlaku hak dan kedudukan SHM warga, menurut TSI, perlu diperiksa dan dicocokkan untuk mengetahui batas serta kemungkinan tumpang tindih lahan.

Upaya penyelesaian kembali berlangsung pada September 2026. Pemkab Lutim memfasilitasi pertemuan antara PTPN dan masyarakat tiga desa pada 15 September.

Pertemuan dipimpin Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, dan dihadiri unsur DPRD, Forkopimda, BPN, PTPN, pemerintah kecamatan serta pemerintah desa.

Dalam keterangan resmi Pemkab Lutim, Irwan menyebut pertemuan itu diharapkan menjadi momentum mencari titik temu.

BACA JUGA:  Tiga Peristiwa Satu Konstruksi, Menelisik Kematian Perempuan Muda Asal Wasuponda

“Apa yang menjadi keinginan masyarakat kita, baik melalui kelompok tani maupun serikat tani, serta melalui Pak Camat, semuanya menghendaki agar segera diadakan pertemuan antara kedua belah pihak,” ujar Irwan.

Pemkab Lutim menyebut sengketa telah berlangsung sejak 1994 dan berawal dari ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemkab Luwu dan PTPN serta pengembangan kebun.

Pemerintah juga mencatat adanya klaim masyarakat berdasarkan program transmigrasi, SHM, SKT dan penguasaan lahan secara turun-temurun.

TSI berpandangan penyelesaian tidak cukup berhenti pada forum dialog. Verifikasi SHM, pemeriksaan status HGU, pemetaan serta penetapan batas bersama dinilai perlu dilakukan agar semua pihak bekerja berdasarkan data dan dokumen yang sama.

Lembaga itu mendorong pemerintah, BPN, PTPN, pemerintah desa dan perwakilan petani membuka kembali riwayat administrasi pertanahan yang berkaitan dengan kawasan sengketa.

Bagi TSI, kepastian mengenai dokumen, batas dan penguasaan fisik lahan menjadi langkah penting untuk membawa konflik Mantadulu keluar dari ruang saling klaim menuju penyelesaian berbasis data dan hukum. (*)