Lampu Jalan, Laporan LHI, dan Tiga Tahun Penantian: Kasus PJU TS Lutim Masuk Sidang

waktu baca 4 menit
Jumat, 18 Sep 2026 07:00 0 1485 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Sebuah laporan dugaan penyimpangan proyek penerangan jalan, yang berjalan hampir tiga tahun, kini memasuki ruang sidang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) di 14 desa Lutim, Kamis (17/9/2026).

Lembaga Kajian & Advokasi HAM Indonesia (LHI) melaporkan dugaan korupsi ke Polda Sulawesi Selatan (SulSel) di akhir 2022. Polda Sulsel melimpahkan laporan kepada Polres Lutim awal 2023.

LHI terus memantau perkembangan penanganan kasus sejak laporan pertama. Proses hukum berjalan melalui serangkaian pemeriksaan hingga penyidikan, dengan berbagai dinamika di sepanjang jalan.

Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin, akrab disapa Iskarlhi, mengapresiasi penyidik Unit Tipikor Polres Lutim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim yang membawa perkara sampai ke persidangan.

“Kami dari LHI memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Luwu Timur, khususnya Unit Tipikor, dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang telah bekerja maksimal hingga kasus PJU TS 14 desa ini memasuki tahap persidangan,” ujarnya.

Iskarlhi mengatakan proses pengawalan berlangsung cukup panjang. LHI melaporkan kasus itu pada akhir 2022 sebelum penanganannya berlanjut di Polres Lutim.

BACA JUGA:  SSG dan AGS Tunggu Hitungan BPKP, Kejari Lutim Terima Laporan Baru ICM

“Tiga tahun bukan waktu singkat untuk mengawal kasus,” katanya. Penyidik, menurut Iskarlhi, tetap bekerja di tengah berbagai kendala selama proses penyidikan.

Kritik di Tengah Pengawalan

Pengawalan perkara juga sempat diwarnai kritik dari LHI. Lembaga disebutnya beberapa kali mempertanyakan kinerja penyidik selama penanganan kasus tengah berlangsung.

Iskarlhi mengakui kritik tajam pernah dilontarkan. Ia menyebut sikap kritis LHI sebagai bagian dari dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberi kepastian kepada masyarakat.

Meski begitu, apresiasi tetap mengiringi setelah kasus memasuki persidangan. “kami sering menyudutkan penyidik, tetapi mereka tetap bekerja maksimal hingga sampai ke tahap ini. Kami menghargai kerja keras tersebut,” ungkapnya.

Proyek PJU TS 14 Desa

Proyek pengadaan PJU Tenaga Surya dalam kasus itu menyasar 14 desa, yakni Maramba, Madani, Tarengge Timur, Solo, Kanawatu, Balirejo, Harapan, Asuli, Mahalona, Libukang Mandiri, Tole, Kalosi, Tokalimbo, dan Loeha.

Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022. Penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 Juni 2024, setelah memeriksa 14 kepala desa sebagai saksi.

BACA JUGA:  Momentum Hari Lahir Kejaksaan, Aliansi MUAK: "Kami Meminta Hukum Bekerja"

Auditor Inspektorat menghitung taksiran kerugian negara sebesar Rp.790.840.000. HA melalui PT. ARS menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Persidangan kini menjadi tahap untuk menguji dugaan yang selama bertahun-tahun dikawal LHI. Iskarlhi berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh fakta hukum dapat terungkap.

“Harapan kami, persidangan ini dapat berjalan transparan dan mengungkap seluruh fakta hukum. Jika terbukti ada kerugian negara, maka harus ada upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dua Perkara di Tipikor Makassar

Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis juga mengagendakan perkara dugaan korupsi PKBM Nurul Iman Kecamatan Mangkutana.

Kepala Kejari Lutim, Berthy Oktavianus, langsung bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua perkara dugaan korupsi di Lutim.

Perkara pertama adalah kasus PJU TS 14 desa dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp.790.840.000, dengan terdakwa HA melalui PT. ARS.

BACA JUGA:  Kejari Lutim Gelar Penyuluhan Revitalisasi Sekolah, LHI Pertanyakan Waktu Pelaksanaan

Perkara kedua adalah kasus dugaan korupsi PKBM Nurul Iman Kecamatan Mangkutana dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp.550.160.000, dengan terdakwa ER.

Jika digabungkan, taksiran kerugian negara dari dua perkara itu mencapai Rp.1,34 miliar. Dengan masuknya kasus ke persidangan, Iskarlhi menyebut belum akan menghentikan pengawalan.

Ia menyatakan lembaganya akan tetap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum melalui informasi, pengaduan maupun keterangan terkait dugaan penyimpangan di Lutim.

“Kami sebagai mitra aparat hukum akan tetap berkolaborasi dalam pemberian informasi, pengaduan maupun pemberian keterangan terkait adanya dugaan-dugaan penyimpangan di Kabupaten Luwu Timur,” pungkasnya.

Tiga tahun setelah laporan pertama disampaikan, kasus PJU TS 14 desa memasuki tahap persidangan.

Proses yang berawal dari sebuah laporan kini berlanjut pada pembuktian di hadapan majelis hakim. Fakta, bukti, dan keterangan para pihak akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Penantian panjang LHI memasuki babak baru. Persidangan menjadi ruang untuk menguji dugaan korupsi proyek PJU TS 14 desa dan mempertanggungjawabkannya sesuai proses hukum.