
MALILI – Polemik sengketa sebidang lahan di Desa Harapan, Malili, memasuki babak baru setelah Jumrana Kadir, melaporkan Rumpang Dg Paliweng dan Ketua DPC LBH No Viral No Justice (NVNJ), Nasrum Dg. Naba, C.L.A., ke Polres Lutim.
Jumrana melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terkait pemberitaan mengenai sengketa lahan di Desa Harapan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Polres Lutim, laporannya diterima pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 4 dan 5 Oktober 2026.
Jumrana mengaku tidak mengetahui dasar tuduhan yang membuat namanya muncul dalam sejumlah pemberitaan. Ia mengatakan tidak pernah dikonfirmasi sebelum namanya disebut terkait pengajuan penerbitan sertifikat.
“Tidak ada awalnya, tiba-tiba muncul di media. Tiba-tiba nama saya disebut, bahwa saya mengajukan untuk penerbitan sertifikat. Saya bilang, saya tidak pernah melakukan itu,” ujar Jumrana saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/10/2026).
Jumrana kemudian mengaku mendatangi Kepala Desa Harapan untuk menanyakan pemberitaan tersebut. Menurutnya, pihak desa menyampaikan bahwa namanya bahkan, tidak tercatat dalam register pengajuan sertifikat.
“Makanya saya ke Pak Desa. Bagaimana ini kok tiba-tiba di media ini ada nama saya disebut-sebut,” katanya.
Jumrana mengatakan dirinya siap memberikan kesaksian dan membuat pernyataan untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
“Makanya saya siap bersaksi di sini. Ini saya tanda tangan di atas materai sama Opu apabila kami melanggar hukum. Kami pernah melakukan perbuatan-perbuatan sesuai tuduhannya, kami siap diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah meminta pihak desa agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Jadi langkah apa saya ambil. Pak Desa bilang tidak usah ribut, ambil langkah secara hukum. Dan saya siap bersaksi,” ucapnya.
Sebut Dua Nama
Saat menjelaskan pihak yang dilaporkannya, Jumrana menyebut Rumpang Dg Paliweng dan Nasrum Naba.
“Ini yang kita adukan siapa? Depa Liweng. Sama Naba itu, yang LSM-nya itu. Nasrum Naba,” katanya. Jumrana menyebut Rumpang Dg Paliweng masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Meski memiliki hubungan keluarga, ia mengatakan dirinya tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Dg. Paliweng terkait persoalan yang diberitakan.
“Tidak pernah saya ketemu. Di media saja, makanya ini di media saja, ini baru saya tahu. Saya memang tidak pernah ketemu,” jelasnya.
Berkaitan Dua Petak Lahan
Laporan itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai sengketa lahan milik almarhumah Andi Maneng Opu Dg Kanang di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Malili.
Dalam dokumen hak jawab yang sempat dilihat MaliliPos, suami Jumrana, Andi Panguriseng, turut membantah tudingan pembodohan, penipuan, dan manipulasi yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyatakan telah mengundurkan diri sebagai pengurus atau penerima kuasa lahan damar sejak 28 Agustus 2025.
Pada tanggal yang sama, Sappe Risani selaku pemberi kuasa dan Andi Panguriseng selaku penerima kuasa, membuat Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa.
Dokumennya menyebut kuasa kepada Andi Panguriseng dinyatakan tidak berlaku sejak ditandatangani. Dalam dokumen hak jawab itu juga disebutkan bahwa seluruh berkas lahan yang sebelumnya berada dalam pengurusan Andi Panguriseng diserahkan kepada ahli waris tertua, Sappe Risani.
Penyerahan tersebut disebut disaksikan Rumpang Dg Paliweng dan Muh. Husni. Andi Panguriseng juga membantah pernah melakukan sosialisasi, memfasilitasi, maupun mengurus penjualan lahan kepada PT. Daya Guna Gemilang.
Berdasarkan data Minerba One, perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas lokasi lahan. Andi Panguriseng menyatakan sama sekali tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan tersebut.

