LIRA Desak Stone Crusher Atue Dihentikan, Sebut Pimpinan Kontraktor Dipanggil Polda Sulsel

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2026 11:40 0 1303 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim mendesak penghentian pembangunan mesin pemecah batu (stone crusher) di Desa Atue, Malili, yang diduga milik PT. Sinar Agung Jaya Lestari.

Desakan itu muncul karena kelengkapan perizinan fasilitas yang dikaitkan dengan proyek jalan poros Atue–Ussu itu belum dipastikan.

Perwakilan LIRA, Iwan, juga menyampaikan informasi bahwa pimpinan perusahaan kontraktor itu telah dipanggil ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi pemanggilan itu, kata Iwan, diperolehnya dari komunikasi dengan pengawas lapangan bernama Uca. Hanya saja, belum ada keterangan langsung dari pihak perusahaan maupun Polda Sulsel yang mengonfirmasi informasi tersebut.

“Iya, semalam saya komunikasi dengan pengawas lapangan mereka atas nama Uca, dia menyampaikan kalau pimpinan mereka dipanggil menghadap hari ini terkait pasca pemberitaan LSM Lira di media,” ujar Iwan, melalui pesan group media mitra LIRA Lutim, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA:  Temui PT.Vale, LIRA Lutim Bahas Kemitraan hingga Mekanisme Pengaduan

LIRA meminta pembangunan fasilitas tersebut dihentikan sampai persyaratan yang diwajibkan sesuai jenis kegiatan usaha dipenuhi. Iwan mengingatkan, keberadaan investasi di daerah harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Dokumen yang menjadi perhatian meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan usaha dan pemanfaatan ruang, persyaratan bangunan, serta persetujuan lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan.

Jika pengelola juga melakukan penambangan atau mengambil bahan baku sendiri, legalitas sumber material dan izin pertambangannya perlu diperiksa.

LIRA turut mengingatkan potensi debu, getaran, dan kebisingan dari kegiatan pemecahan batu. Pengendalian dampak lingkungan, termasuk kebutuhan fasilitas penyiram air, perlu disesuaikan dengan persyaratan teknis yang berlaku.

BACA JUGA:  Usai Sidak Tim Gabungan di SPBU, LIRA Lutim Dorong Pengawasan BBM Subsidi Diperluas

Terkait Proyek Jalan Atue–Ussu

Persoalan stone crusher di Atue sebelumnya telah ditelusuri LIRA setelah ditemukan material, alat berat, dan komponen mesin di lokasi pembangunan, pada Senin (19/10/2026).

Dalam pemberitaan MaliliPos pada Selasa (20/10/2026), Iwan menyebut fasilitas diduga milik kontraktor yang mengerjakan proyek jalan poros Atue–Ussu.

Ia juga mengaku telah menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lutim, Henro, untuk menanyakan kemungkinan penggunaan material dari fasilitas tersebut bagi proyek jalan.

Menurut Iwan, Henro mengaku belum mengetahui adanya pembangunan stone crusher itu. Belum ada kepastian mengenai rencana penggunaan materialnya untuk proyek jalan.

BACA JUGA:  Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026, Zona Waktu Lutim

Persoalan ini berkaitan dengan pengawasan proyek jalan Atue–Ussu yang sebelumnya juga disoroti LIRA.

Pada Juli 2026, lembaga tersebut meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengawasi penggunaan material dalam proyek dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp.57 miliar.

LIRA mengingatkan agar proyek yang menggunakan anggaran negara tidak memanfaatkan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas.

Oleh karenanya, pemeriksaan tidak hanya menyangkut izin fasilitas pemecah batu, tetapi juga asal-usul material yang nantinya digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

LIRA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Jika material dari fasilitas itu digunakan untuk proyek jalan tanpa dokumen yang sesuai, Iwan sebelumnya menyampaikan rencana membawa persoalan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.