Izin Stone Crusher di Atue Dipertanyakan LSM Lira

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Okt 2026 09:00 0 1279 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Izin pembangunan mesin pemecah batu (stone crusher) di Desa Atue, Malili, dipertanyakan LSM Lira.

Lokasi pembangunan itu diduga berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT.Prima Utama Lestari (PT.PUL), sementara pemilik usaha dan kelengkapan perizinannya belum diketahui.

Perwakilan LIRA, Iwan, mengatakan menemukan sejumlah material, alat berat, dan komponen mesin di lokasi saat melakukan peninjauan, Senin (19/10/2026).

Seorang pekerja yang ditemuinya mengaku hanya bertugas sebagai tenaga kontrak untuk pembangunan mesin tersebut.

“Saya bertemu salah satu pekerja dan mengonfirmasi terkait pembangunan ini, namun dia hanya berkata ke saya mereka hanya pekerja kontrak untuk melakukan pembangunan mesin pemecah batu (stone crusher),” ujar Iwan.

BACA JUGA:  Kuota LPG Lutim Turun, DPRD Soroti Klaim Realisasi 106 Persen

Untuk memastikan status lokasi, Iwan mengaku sempat menghubungi pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui WhatsApp dan mengirimkan titik koordinat pembangunan.

“Setelah beberapa menit, dia mengatakan kalau itu masuk dalam lokasi izin WIUP dari PT PUL,” ungkap Iwan, merujuk pada keterangan Ryanri Januar Pratama, yang disebutnya sebagai pihak Dinas ESDM.

Iwan kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Atue. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang disebutnya sebagai perwakilan PT.PUL. Menurutnya, perwakilan perusahaan sempat menyampaikan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.

Mereka juga menjelaskan bahwa keberadaan lahan dalam WIUP tidak serta-merta membuat perusahaan dapat melarang penggunaannya, karena hak atas tanah berkaitan dengan pemilik masing-masing.

BACA JUGA:  Nokia Luncurkan Smartphone Terbaru: Nokia Race Pro Max 2024 dengan Kamera 250MP dan Performa Snapdragon 8 Gen 3

Kepala Desa Atue, menurut Iwan, membenarkan pernah didatangi pengusaha yang mencari lokasi pembangunan stone crusher.

Karena belum memahami secara mendalam ketentuan perizinannya, kepala desa mengarahkan pengusaha berkoordinasi dengan pemilik lahan.

Berdasar beberapa penelusuran, perizinan kegiatan pemecahan dan penghancuran batu sendiri, tercakup dalam klasifikasi KBLI 08109 tentang penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya.

Dalam klasifikasi OSS, tersedia jalur perizinan pertambangan batuan, termasuk IUP Operasi Produksi Batuan dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Jenis izin yang diperlukan tetap bergantung pada kegiatan sebenarnya, termasuk apakah pengelola turut melakukan penambangan atau hanya mengolah batu dari pemasok.

BACA JUGA:  Tak Jadi Nikahi Kekasih, MA Hukum Seorang Pria di Banyumas Rp 150 Juta

Sementara, ketentuan pertambangan mineral dan batu bara juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, terakhir melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.

Oleh karenanya, keberadaan NIB saja belum cukup untuk memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi persyaratan bila kegiatan usaha turut mencakup penambangan.

LIRA menyatakan akan terus memantau pembangunan itu, terutama terkait NIB, dokumen perizinan yang dipersyaratkan, koordinasi dengan pemerintah desa, dan potensi dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.