
LUTIM – Sebuah poster bertajuk “Mosi Tidak Percaya terhadap Kajari Luwu Timur” ramai beredar di media sosial.
Poster itu diunggah akun Facebook A.M. Fheri Cpla, pada Sabtu (10/10/2026) dengan menandai Kejari Lutim hingga Kejaksaan Agung RI.
Poster yang mencantumkan nama LSM Pena Integritas Indonesia dan Aliansi Masyarakat Luwu Timur itu berisi “seruan klarifikasi dan evaluasi kinerja”.
Setidaknya ada tiga kasus yang disorot, terkait dugaan mark-up seragam sekolah dan distribusi yang tidak merata, dugaan pengadaan ambulans fiktif dan tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan penggunaan dana hibah Islamic Center yang tidak transparan dan proyeknya molor.
Melalui unggahannya, Fheri membandingkan Lutim dengan Gowa. “Kasus Bupati Gowa 850 Jt Selesai. Lutim Kasus Milyaran Seperti Mati Lampu,” tulisnya.
Berdasarkan penelusuran, angka Rp.850 juta merujuk pada dugaan pemerasan berkedok CSR oleh Bupati Gowa terhadap sebuah jaringan minimarket.
Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Ia kemudian diberhentikan Mendagri pada 14 Oktober lewat jalur terpisah setelah putusan Mahkamah Agung atas usulan DPRD. Penyidikan pidananya sendiri masih berjalan.
Fheri juga menyinggung dugaan kasus lain di wilayah Wotu. “Kasus UPS RS I La Galigo Wotu Lutim 2,4 M masih jalan santai,” tulisnya.
Pernyataan itu turut disampaikannya dengan sedikit uraian yang diarahkan secara langsung ke Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) bahwa, “saya tegak lurus”. Pernyataan itu ditutup dengan nama LSM Pena Integritas Indonesia.
Sementara, Kejari Lutim sendiri menyebut dua perkara, seragam sekolah gratis (SSG) dan Ambulans Garda Sehat (AGS), sudah berstatus penyidikan.
Surat perintah penyidikan SSG terbit 17 April 2026 dan AGS 19 Juni 2026. Penghitungan kerugian negara bersama BPKP disebut belum rampung.
Perkara SSG menyangkut program sekitar Rp.8,7 miliar dari APBD 2025 untuk 16.253 pelajar. Perkara AGS menyangkut ambulans untuk 26 desa dari dana CSR PT. Vale.
Lima unit disita dari rumah direktur utama penyedia pada 3 Juli, dan dua petingginya diperiksa pada 8 Juli.
Pada 7 September, Kajari Berthy Oktavianez menegaskan tidak akan mundur. Ia mengaku tak mau grusa-grusu menetapkan tersangka karena bisa berujung praperadilan.
Aliansi MUAK pada 14 Oktober mengapresiasi keterbukaan Kejari, tetapi tetap mempertanyakan belum adanya tersangka.
Soal Islamic Center, Kejari menerima dua laporan pada September lalu, soal lahan dan dugaan korupsi proyek Rp.43,6 miliar, dan menyebutnya masih ditelaah.