Tiga Jenderal Polisi Terseret Kasus Penyadapan, Begini Cara Melindungi Ponsel

waktu baca 6 menit
Rabu, 4 Nov 2026 07:00 0 1302 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Telepon genggam boleh saja berukuran kecil, tapi rahasia yang tersimpan di dalamnya bisa jauh lebih besar.

Mulai dari obrolan keluarga, urusan pekerjaan, transaksi keuangan, hingga percakapan yang mungkin tak ingin orang lain mendengarnya.

Bayangkan kalau seluruh percakapan pribadi dapat masuk ke telinga orang yang tak berkepentingan. Bukan hanya membuat risih, tetapi juga bisa mendatangkan masalah.

Gambaran semacam itulah yang membuat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional menarik perhatian publik.

Bareskrim Polri mengumumkan penahanan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga terlibat penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang sah.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menjelaskan para tersangka diduga memasukkan nomor telepon sasaran ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa permohonan penyidik maupun kaitan dengan proses penegakan hukum.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui aktivitasnya kemudian melaporkannya pada 30 Oktober 2026.

Di luar persoalan hukum yang sedang berjalan, ada pelajaran penting bagi masyarakat. Ponsel yang setiap hari menemani aktivitas ternyata menyimpan banyak informasi yang perlu mendapat perlindungan.

Kalau Percakapan Bocor, Apa Bahayanya?

Orang mungkin menganggap percakapan telepon biasa tak menyimpan sesuatu yang penting. Padahal, informasi kecil sekalipun bisa menjadi berharga ketika jatuh ke tangan orang yang tepat.

Percakapan tentang pekerjaan, urusan keluarga, rencana bisnis, hingga kondisi keuangan dapat membuka gambaran kehidupan seseorang.

Pelaku yang menguasai informasi pribadi berpotensi memanfaatkannya untuk penipuan, pemerasan, penyamaran identitas, atau kepentingan lain yang merugikan korban.

BACA JUGA:  Sidang Gugatan HPL Petani Laoli Digelar, Aktivitas di Objek Sengketa Dipersoalkan

Bagi jurnalis, risikonya bisa lebih serius. Percakapan dengan narasumber dalam peliputan perkara sensitif dapat membuka identitas pemberi informasi.

Penyadapan juga berpotensi membuat orang takut berbicara. Kritik, pendapat, hingga percakapan pribadi bisa terhambat karena kekhawatiran terhadap pengawasan tanpa hak.

Jangan Asal Sadap, Ada Ancaman Penjara

Rasa penasaran memang manusiawi, tetapi bukan berarti seseorang boleh mengintip percakapan orang lain. Apalagi yang diintip WhatsApp Presiden, para menteri, atau pejabat negara tanpa dasar hukum.

Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah aturan yang mengancam pelaku penyadapan ilegal dengan hukuman pidana.

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP misalnya, telah mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum. Ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara.

Pasal 332 KUHP juga mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut melarang penyadapan informasi elektronik tanpa hak melalui Pasal 31.

Persoalan bisa bertambah panjang apabila pelaku mengubah, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.

Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 Miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur ketentuan hukum tersebut.

Lantas, Mengapa Polisi dan KPK Boleh Menyadap?

Pertanyaan berikutnya cukup menarik. Kalau menyadap melanggar hukum, mengapa aparat penegak hukum memiliki perangkat penyadapan. Jawabannya terletak pada kewenangan dan prosedur.

Pasal 31 ayat (3) UU ITE, memberikan pengecualian bagi penyadapan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

KPK, misalnya, memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penanganan perkara korupsi sesuai ketentuan hukum yang mengatur lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  Petani Laoli Tolak Bansos, Fajrin: “Kenapa Dibalik Logikanya?”

Polri juga memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Aturannya mengatur prosedur dan persyaratan penyadapan, termasuk dasar penegakan hukum, permohonan, serta mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, kewenangan penyadapan oleh aparat sekalipun, tetap memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Penggunaan perangkat penyadapan di luar ketentuannya dapat menyeret pelakunya ke proses pidana.

Tujuh Tips agar Ponsel Tak Mudah Jadi Sasaran

Tak perlu buru-buru curiga setiap kali ponsel terasa panas atau baterainya cepat habis. Kedua gejala semacam itu belum tentu menandakan penyadapan.

Tapi, patut diingat, Presiden saja bisa disadap apalagi rakyat jelata. Maka penting diingat beberapa langkah berikut, yang “mungkin” dapat membantu menjaga keamanan komunikasi sehari-hari.

1. Pilih aplikasi percakapan yang aman

Gunakan aplikasi dengan fitur enkripsi ujung ke ujung atau end-to-end encryption. Fitur keamanan semacam itu membantu melindungi isi pesan dan panggilan dari pihak yang tidak berhak mengaksesnya.

WhatsApp dan Signal merupakan contoh aplikasi yang menyediakan perlindungan enkripsi ujung ke ujung untuk komunikasi pribadi.

Perlu dipahami, enkripsi tidak otomatis melindungi percakapan apabila pelaku sudah menguasai ponsel atau akun pengguna.

2. Jangan gampang memberikan kode OTP

Kode OTP bukan sesuatu yang pantas dibagikan, sekalipun seseorang mengaku sebagai petugas bank, operator seluler, atau teman dekat.

Aktifkan pula verifikasi dua langkah pada WhatsApp, email, media sosial, dan aplikasi keuangan.

3. Rajin memperbarui aplikasi

Pembaruan sistem operasi dan aplikasi bukan hanya soal menambah fitur baru. Pengembang juga menutup celah keamanan yang berpotensi dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

4. Hati-hati dengan tautan mencurigakan

Pesan berisi hadiah, undangan, paket kiriman, atau pemberitahuan akun bermasalah patut mendapat perhatian.

BACA JUGA:  Dugaan Penganiayaan Oknum Lurah Tomoni, Korban Angkat Bicara

Jangan asal membuka tautan, mengunduh berkas, atau memasang aplikasi dari sumber yang tidak jelas.

5. Periksa perangkat yang terhubung

Pengguna WhatsApp dapat memeriksa menu Linked Devices atau perangkat tertaut.

Kalau menemukan perangkat asing, segera keluarkan aksesnya. Lakukan pemeriksaan serupa pada akun email dan media sosial.

6. Jangan terlalu percaya Wi-Fi gratis

Jaringan Wi-Fi publik memang menghemat kuota internet. Keamanan jaringannya belum tentu terjamin.

Hindari transaksi penting melalui jaringan yang tidak dipercaya. Gunakan koneksi pribadi atau perlindungan tambahan sesuai kebutuhan.

7. Kenali tanda aktivitas mencurigakan

Aplikasi asing, login dari perangkat tak dikenal, penggunaan data yang melonjak tanpa sebab jelas, atau perubahan pengaturan keamanan patut mendapat perhatian.

Gejala itu bukan bukti pasti adanya penyadapan, tetapi dengan semua langkah itu, setidaknya dapat membantu mengurangi risiko peretasan, pencurian akun, hingga penyusupan perangkat.

Meski begitu, penyadapan pada jaringan telekomunikasi dengan perangkat khusus, tetap membutuhkan perlindungan dan pengawasan yang berbeda.

Kini, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional menunjukkan betapa pentingnya perlindungan komunikasi pribadi.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam keterangan mengenai perkaranya, menegaskan bahwa dugaan perbuatan para tersangka bukan merupakan kebijakan institusi Polri.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujarnya.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Motif, pembagian peran, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian yang perlu mendapat kejelasan melalui penyidikan.

Bagi masyarakat, pelajarannya cukup sederhana. Menjaga keamanan ponsel sama pentingnya dengan menjaga dompet atau kunci rumah.

Bedanya, dompet yang hilang mungkin langsung terasa, sementara rahasia percakapan yang bocor belum tentu segera diketahui pemiliknya.