Rumpun Mangade To Magi Serahkan Dokumen Riwayat Lahan ke Kedatuan Luwu

waktu baca 4 menit
Minggu, 1 Nov 2026 18:35 0 1287 Arsal Amiruddin
 

PALOPO – Rumpun Keluarga Mangade To Magi mendatangi Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026), untuk menyerahkan dokumen riwayat lahan keluarga yang selama ini dipersoalkan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Lutim.

Kedatangan rombongan keluarga diterima Dewan Adat Kedatuan Luwu di Ruang Arajangnge. Mereka yang menerima rombongan yakni Pabbicara Kedatuan Luwu, Andi Esong; To Marilaleng, Andi Ansar; serta dua sesepuh Kedatuan Luwu, Andi Toge Langi dan Andi Nasrum.

Perwakilan keluarga menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan untuk selanjutnya ditelaah Dewan Adat Kedatuan Luwu, khususnya berkaitan dengan riwayat dan posisi lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.

Dewan Adat menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan kepada Datu Luwu. Mereka juga menyampaikan rencana kunjungan Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat ke Lutim dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti persoalan lahan keluarga.

Perwakilan keluarga, Arfah Syam, mengatakan kunjungan kali merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan pihak Kedatuan. Dalam pertemuan sebelumnya, keluarga mendapat arahan untuk melakukan koordinasi serta menyiapkan data, dokumen, dan kelengkapan riwayat lahan.

BACA JUGA:  Aduan HMPLT Soal Lahan Pemkab Luwu Timur Masih Menggantung di Kejati Sulsel

“Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujar Arfah dalam pertemuan.

Ia mengatakan, keluarga datang membawa dokumen yang telah dipersiapkan untuk diserahkan kepada pihak Kedatuan. Arfah berharap dokumen dan riwayat keluarga dapat menjadi bahan telaah dalam mencari kejelasan atas posisi lahan yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan itu, Andi Esong turut memberikan penjelasan mengenai pokok persoalan yang berkembang di lapangan. Ia menyebut penerimaan masyarakat terhadap investasi tidak menjadi persoalan utama dalam sengketa yang terjadi.

“Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.

Menurut dia, persoalan yang berkembang berkaitan dengan penetapan lokasi yang sebelumnya telah disepakati. Ia menyebut adanya perbedaan antara penetapan lokasi yang ditandatangani sejumlah pihak dengan kondisi yang dipersoalkan masyarakat saat ini.

Andi Esong menyebut dokumen yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD sebagai bagian dari kesepakatan penetapan lokasi. Pergeseran lokasi yang disebutnya terjadi kemudian menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan atas lahan.

BACA JUGA:  Perseroda PT Luwu Timur Gemilang Fokus Diversifikasi Bisnis, Dorong Optimalisasi PAD

Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemerintah telah dibangun untuk menyelaraskan kepentingan daerah dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

MTM Serahkan Dokumen Lahan ke Kedatuan Luwu

Sengketa Lahan dan Dokumen Pertanahan

Persoalan lahan Mangade To Magi sebelumnya telah beberapa kali diberitakan MaliliPos. Keluarga mengklaim sebagian tanah leluhur mereka di Desa Harapan masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab Lutim yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, sebelumnya menyebut riwayat penguasaan tanah keluarga bermula sejak 1969. Keluarga juga menyatakan memiliki dokumen pendukung atas lahan yang mereka klaim dikuasai secara turun-temurun.

Pada 15 Oktober 2026, keluarga telah berdialog dengan jajaran Pemkab Lutim dan meminta penghentian aktivitas land clearing PT. IHIP di lahan yang mereka persoalkan.

Saat itu, pemerintah daerah menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati, tetapi belum memberikan keputusan penghentian aktivitas.

Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan kemudian kembali mengemuka. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim pada 29 Oktober 2026, Arfah Syam meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya digunakan keluarga untuk membayar pajak.

BACA JUGA:  Dialog dengan Pemkab Lutim, Mangade To Magi Minta Penghentian Land Clearing PT. IHIP

Bapenda menjelaskan bahwa penerbitan sementara SPPT atas objek yang dipersoalkan belum dilakukan kembali setelah pemeriksaan menunjukkan sembilan titik koordinat masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penjelasan pemerintah daerah tersebut menjadi salah satu bagian yang masih dipersoalkan keluarga.

Dalam editorial MaliliPos pada 27 Oktober 2026, persoalan Mangade To Magi juga ditempatkan dalam konteks irisan klaim lahan dengan HPL Pemkab Lutim seluas sekitar 394,5 hektare. Keluarga menduga adanya pergeseran peta yang menyebabkan sebagian lahan yang mereka klaim ikut masuk dalam arsiran HPL.

Melalui penyerahan dokumen kepada Kedatuan Luwu, keluarga kini menempuh ruang telaah melalui lembaga adat. Rencana kunjungan Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat ke Lutim dalam waktu dekat menjadi tindak lanjut yang dinantikan keluarga dalam upaya memperoleh kejelasan atas riwayat dan posisi lahan mereka. (*)