
TOWUTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim menggelar penyuluhan hukum di Desa Langkea Raya, Towuti, Jumat (30/10/2026).
Kegiatannya turut menjadi ruang konsultasi bagi pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Langkea Raya untuk mendalami tata kelola koperasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim, Dery Fuad Rachman, hadir langsung dalam kegiatan yang diikuti unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur lembaga ekonomi desa, serta tokoh dan lembaga masyarakat desa.
Selain menerima materi penyuluhan, peserta juga memanfaatkan forum untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan kelembagaan dan kegiatan usaha di desa.
Ketua KDKMP Langkea Raya, Yusuf, mengatakan pihaknya menggunakan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung dengan jajaran Kejari Lutim.
Pembahasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari pembangunan gedung koperasi, bahkan turut menyasar anggaran hingga pelaporan keuangan Kopdes.
“Sudah mi tadi saya bahas masalah bangunan, serah terima, rincian kesalahan, anggaran bangunan, cara detail pelaporan kas, peraturan demi peraturan, perubahan Inpres, dan lain-lain,” ujar Yusuf, saat dihubungi via WhatsApp di sela kegiatan.
Ia menegaskan, diskusi bersama pihak kejaksaan bukan merupakan pemeriksaan terhadap pengurus koperasi.
“Bukan diperiksa, tapi sama-sama belajar dan mempelajari, karena ini program Pak Presiden,” katanya.
Menurut Yusuf, kesempatan berkonsultasi langsung dengan kejaksaan membantu pengurus memahami berbagai ketentuan yang harus mereka perhatikan dalam menjalankan koperasi.
Menanggapi pertanyaan pengurus, Dery sempat menyampaikan peluang KDKMP Langkea Raya menjadi binaan Kejari Lutim. Pembinaannya menyasar tumbuh-kembang Program Kopdes Merah Putih di desa.
“Nanti Langkea Raya bisa jadi binaan KDMP,” ucap Dery. Ia berharap pembinaan membuat KDKMP dan Kejari sama-sama belajar, sebab Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang masih baru.
Menurut dia, semua pihak masih menyesuaikan diri, jadi pendampingan hukum dan pengalaman koperasi di lapangan perlu saling melengkapi.
Yusuf sendiri berharap konsultasi dan pendampingan hukum itu dapat membantu pengurus menjalankan koperasi sesuai ketentuan.
“Lumayan menambah pengetahuan mengenai KDMP dan Kejaksaan,” tambahnya.
Pendampingan hukum terhadap Koperasi Desa Merah Putih ini, merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan program nasional.
Pendampingan mencakup aspek hukum, tata kelola, hingga upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan kelembagaan dan keuangan.
Di tingkat desa, pengawalan juga berkaitan dengan program Jaga Desa yang dikembangkan Kejaksaan Agung untuk mendorong pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa secara transparan serta akuntabel.