
LUTIM – Konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Industri Malili yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim, Rabu (28/10/2026), membuka kembali pertanyaan mendasar tentang arah pembangunan daerah.
Apakah penataan ruang akan memberi kepastian bagi seluruh pihak, termasuk warga yang tinggal, bertani, dan mencari penghidupan di dalam wilayah perencanaan?
Atau, konsultasi publik hanya menjadi salah satu tahapan administratif untuk melengkapi dokumen pembangunan?
Pertanyaan itu patut diajukan setelah The Sawerigading Institute (TSI) menerbitkan editorial berjudul Konsultasi Publik RDTR Kawasan Industri Malili: Siapa yang Mau Didengar?, Kamis (29/10/2026) pagi tadi.
TSI tidak menolak upaya pemerintah menata kawasan industri. Lembaga itu justru menguji kualitas prosesnya, terutama keterbukaan informasi dan kesempatan warga menyampaikan pendapat sebelum rencana ditetapkan.
Dalam laporan kegiatan yang tersedia, Sekretaris Daerah (Sekda) Lutim, Ramadhan Pirade, menekankan pentingnya RDTR sebagai acuan pembangunan, perizinan, dan investasi. Ia meminta keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan agar dokumen yang disusun sesuai kebutuhan wilayah.
Pertemuan merupakan bagian dari penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Industri Malili yang didukung bantuan teknis program ILSAPP dengan pendanaan Bank Dunia. Tim penyusun memaparkan materi teknis dan ruang lingkup perencanaan, dilanjutkan diskusi serta tanya jawab.
Percepatan RDTR dan Kepastian Ruang
Delapan hari sebelumnya, Bupati Irwan Bachri Syam, menandatangani pakta integritas percepatan penyusunan RDTR bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan sejumlah kepala daerah Regional II di Makassar.
Dalam kesempatan itu, Suyus berharap penyelesaian RDTR dapat “memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kemudahan berusaha”. Kedua peristiwa memperlihatkan pentingnya mempertemukan agenda percepatan dengan keterbukaan proses.
RDTR dibutuhkan untuk memperjelas peruntukan ruang dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Akan tetapi, keberhasilan penyusunannya tidak cukup diukur dari kecepatan penyelesaian dokumen.
Risalah rapat Pansus RPJMD DPRD Lutim mencatat Kawasan Industri Malili (KIMAL) seluas sekitar 3.292 hektare, mencakup Kecamatan Tomoni, Angkona, dan Malili. Sekitar 2.369 hektare berada di Kecamatan Malili.
Risalah juga mencatat keberadaan empat perusahaan pemegang PKKPR, dengan catatan PT. Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur mengalami pembatalan sementara dan sedang mengurus izin baru.
Di sisi lain, dokumen DPRD menyebut KIMAL telah sinkron dengan RTRW dan RDTR. Sementara itu, konsultasi publik RDTR dan KLHS Kawasan Industri Malili berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Hubungan antardokumen perlu dijelaskan Pemkab. Publik perlu mengetahui kedudukan RDTR Kawasan Industri Malili yang sedang disusun, hubungannya dengan RDTR Kawasan Perkotaan Malili 2023–2042, serta implikasinya terhadap perizinan yang telah terbit.
Penjelasannya penting agar masyarakat memahami bagian mana yang masih terbuka untuk penyempurnaan melalui konsultasi publik. Juga, agar tak timbul kesan bila pelibatan warga baru diminta setelah keputusan mengenai ruang hidup mereka telanjur ditetapkan.
Partisipasi Bukan Sekadar Kehadiran
Penyusunan RDTR dan KLHS memiliki dasar hukum yang mengatur keterlibatan masyarakat. PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur pelibatan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang, sedangkan PP Nomor 46 Tahun 2016 menekankan sifat partisipatif dalam penyelenggaraan KLHS.
TSI menggunakan tiga ukuran partisipasi bermakna yang dirujuk dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.
Putusan tersebut berkaitan dengan pembentukan undang-undang. TSI menggunakannya sebagai tolok ukur untuk menilai proses konsultasi tata ruang. Dalam konteks KIMAL, ukuran itu dapat diterapkan melalui langkah konkret.
Pemerintah perlu membuka daftar hadir, berita acara, dan materi paparan, kemudian menjelaskan bagaimana masukan peserta dipertimbangkan dalam penyempurnaan dokumen.
Dengan demikian, publik tidak hanya mengetahui bahwa konsultasi telah digelar, tetapi juga dapat menelusuri hubungan antara pendapat warga dan keputusan yang diambil.
Peta Terbuka, Warga Terlibat
Wilayah perencanaan KIMAL mencakup tiga kecamatan dengan kepentingan masyarakat yang beragam. Petani membutuhkan kepastian mengenai lahan garapan, nelayan berkepentingan terhadap akses pesisir dan wilayah tangkap, sedangkan warga permukiman membutuhkan perlindungan lingkungan serta ruang hidup.
Oleh karenanya, konsultasi berikutnya perlu menjangkau masyarakat yang berpotensi terdampak, termasuk kelompok yang tidak selalu mudah mengakses informasi melalui kanal daring atau undangan formal.
Materi RDTR juga perlu disampaikan lebih awal dalam bentuk yang mudah dipahami. Peta zonasi, batas desa, lahan garapan, wilayah tangkap nelayan, perizinan yang telah terbit, dan bidang tanah yang disengketakan, dapat membantu warga memahami konsekuensi rencana tata ruang.
Keterbukaan peta memang tidak menyelesaikan sengketa penguasaan tanah, tetapi informasinya dapat menunjukkan kemungkinan irisan antara rencana pemanfaatan ruang dan persoalan pertanahan yang membutuhkan penanganan tersendiri.
Hal serupa berlaku bagi KLHS. Kajian ini perlu menjelaskan daya dukung lingkungan, risiko kesehatan dan keselamatan, serta keberlanjutan penghidupan masyarakat. Hasilnya semestinya menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan rencana, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Pemkab Lutim perlu menjelaskan jadwal konsultasi berikutnya, mekanisme penyampaian masukan, dan cara masyarakat mengetahui tindak lanjutnya.
Publikasi matriks tanggapan yang memuat alasan menerima atau menolak usulan dapat menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban proses itu.
Percepatan RDTR dan partisipasi masyarakat bukan dua agenda yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan agar rencana tata ruang memberi kepastian bagi investasi sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
RDTR Kawasan Industri Malili akan menjadi salah satu acuan penting bagi perkembangan wilayah dalam jangka panjang.
Olehnya itu, keberhasilan konsultasi publik tak semestinya berhenti hanya di terlaksananya pertemuan, tetapi sejauh mana suara warga turut dipertimbangkan dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka.