Percepatan RDTR Lutim di Tengah Ekspansi Tambang, Kawasan Industri, dan Konflik Agraria

waktu baca 6 menit
Rabu, 21 Okt 2026 09:00 0 1277 Tim Redaksi
 

LUTIM – Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi ujian penting bagi arah pembangunan daerah.

Di tengah ekspansi pertambangan serta pengembangan kawasan industri dan hilirisasi mineral, pemerintah dihadapkan pada pertanyaan yang kian pelik.

Bagaimana investasi dapat berjalan, sementara permukiman, lahan pertanian, perkebunan masyarakat, hingga lingkungan, mesti tetap terjaga dan terlindungi?

Pertanyaan itu relevan karena sejumlah polemik pemanfaatan ruang muncul di berbagai wilayah di Lutim.

Mulai dari persoalan izin pertambangan di sekitar kawasan perkotaan Malili, pengembangan kawasan industri di Desa Harapan, hingga konflik petani seperti di Loeha Raya dan Angkona.

Hal ini menunjukkan bila pembangunan tidak hanya berurusan dengan investasi dan infrastruktur. Ada pula persoalan kesesuaian peruntukan ruang, status penguasaan tanah, serta kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan.

Komitmen percepatan RDTR kembali ditegaskan Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, melalui penandatanganan pakta integritas bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan sejumlah kepala daerah Regional II di Claro Hotel, Makassar, Selasa (20/10/2026).

“Saya mendukung penuh percepatan penyusunan RDTR ini. Kita akan terus berkoordinasi agar prosesnya berjalan baik, sehingga bisa menjadi acuan dalam pembangunan Luwu Timur,” ujar Irwan, seperti dikutip portal daerah.

Suyus sendiri menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menuntaskan RDTR dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.

“Saya berharap komitmen kita bersama untuk menyelesaikan RDTR yang progresnya cukup tinggi dan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kemudahan berusaha,” Suyus mengatakan.

Komitmen itu perlu diterjemahkan menjadi target yang dapat diperiksa publik. Keberhasilan percepatan RDTR tidak hanya diukur dari penyelesaian dokumen.

Selain itu, pula dari kesesuaiannya dengan rencana pembangunan, perizinan, kegiatan di lapangan, dan tentu saja, perlindungan ruang hidup masyarakat.

Tujuh Dokumen RDTR, Sejauh Mana Progresnya?

Lutim telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025. RTRW menjadi acuan umum struktur dan pola ruang.

Sedangkan RDTR, merinci pengaturan pada kawasan tertentu, termasuk ketentuan zonasi yang menjadi acuan pemanfaatan ruang dan perizinan.

BACA JUGA:  Pelakor: Perangi Corona dari Kita dan Untuk Indonesia Sebagai Agen of Sulution di Tengah Pandemi Covid-19

Dikutip dari laman Ekspose Timur, pada 12 Juli 2025, selama forum koordinasi penataan ruang Pulau Sulawesi, Kepala Dinas PUPR Lutim, ketika itu, Syahmuddin, menyampaikan bahwa tujuh dokumen RDTR telah disusun.

Empat di antaranya disebut telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, yakni untuk kawasan perkotaan Malili, Wotu, Matoto, dan Towuti.

Pula disebut RDTR Towuti saat itu masih dalam finalisasi integrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim perlu menjelaskan dokumen yang telah ditetapkan dan berlaku, yang masih dalam proses, serta tahapan yang belum selesai.

Informasi ini diperlukan untuk menilai progres percepatan dan mengetahui kawasan mana yang telah memiliki pengaturan zonasi lebih terperinci.

Ekspansi Tambang dan Hilirisasi Menguji Kepastian Ruang

Pertambangan dan hilirisasi mineral membuka peluang investasi, peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur.

Meski begitu, manfaat ekonominya perlu berjalan seiring dengan kepastian tata ruang dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. Polemik wilayah izin pertambangan PT. Tizar Tirzia Trizardi menjadi contoh pentingnya sinkronisasi tersebut.

Pada 27 Juli 2026, Komisi III DPRD Lutim menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah untuk membahas kesesuaian wilayah izin perusahaan dengan RTRW dan RDTR Perkotaan Malili.

Dalam pembahasan itu muncul persoalan wilayah konsesi yang disebut beririsan dengan kawasan permukiman dan lahan masyarakat.

Dinas PUPR juga disebut menjelaskan bahwa IUP yang terbit pada 2025 belum diselaraskan dengan dokumen tata ruang daerah.

Sementara itu, DLH menyatakan belum menerima pengajuan adendum AMDAL setelah penyesuaian IUP oleh pemerintah pusat pada 2025. Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Peta konsesi tidak otomatis berarti seluruh areanya akan menjadi lokasi operasi tambang. Namun, batas izin, pola ruang RTRW, zonasi RDTR, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, dan lokasi kegiatan operasional perlu diperiksa untuk memastikan seluruhnya tetap sesuai.

DPRD dan pemerintah daerah perlu menjelaskan tindak lanjut pembahasannya. Perusahaan juga perlu beroleh ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar perizinan, lokasi kegiatan, serta langkah yang ditempuh untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  SK Pemecatan Siddiq BM Dibatalkan PN Malili, Bagaimana Nasib Kursi Wakil Ketua DPRD Lutim?

Ketika Lahan Investasi Beririsan dengan Ruang Hidup Warga

Persoalan menjadi lebih luas ketika agenda hilirisasi bergerak dari pertambangan menuju pembangunan kawasan industri. Di Desa Harapan, Malili, pengembangan kawasan industri PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) berkaitan dengan sengketa lahan Dusun Laoli.

MaliliPos sebelumnya melaporkan bahwa petani mempersoalkan transparansi ganti rugi dan aktivitas pembukaan lahan, sementara sebagian warga menempuh jalur hukum terkait penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab.

Pihak Pemkab menyatakan lahan itu merupakan aset daerah, sedangkan warga mengaku telah menguasai dan mengusahakannya sejak 1998. Kasus Laoli memperlihatkan bahwa kepastian tata ruang tidak sama dengan kepastian pertanahan.

RDTR dapat mengatur peruntukan kawasan industri, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah maupun kompensasi warga.

Olehnya itu, rencana pengembangan kawasan perlu disertai keterbukaan mengenai status lahan, proses pengadaan atau penguasaan tanah, mekanisme ganti rugi, dan dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Lahan Pertanian dan Perkebunan yang Urgen Dilindungi

Pekerjaan rumah berikutnya adalah perlindungan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Persoalan di Loeha Raya dan Blok Tanamalia, Towuti, memperlihatkan bagaimana perubahan fungsi ruang dapat berhadapan dengan sumber penghidupan warga yang terbentuk dalam rentang waktu panjang.

Kajian The Sawerigading Institute mengenai konflik Tanamalia mencatat bahwa perkebunan lada berkembang setelah perubahan tata air Danau Towuti berdampak pada sawah masyarakat sejak pembangunan PLTA Larona.

Kebun lada kemudian menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Loeha Raya, sementara kawasan yang sama juga bersinggungan dengan kawasan hutan dan konsesi pertambangan.

Kajian itu memperkirakan kebun lada yang berpotensi terdampak berada pada rentang sekitar 3.654 hingga 4.239,8 hektare.

Tanamalia oleh karenanya, tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pertentangan petani dan perusahaan.

Sejarah perubahan ruang hidup, status kawasan hutan, perizinan pertambangan, dan ketergantungan ekonomi masyarakat, perlu diperiksa secara bersamaan agar kebijakan tidak mengabaikan kondisi yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:  22 Tahun Berjuang, Sekjen Forkoda Papua Desak Pemerintah Segera Tetapkan CDOB Ghondumi Sisare di Prolegnas 2026

Di Angkona, penguasaan lahan antara masyarakat Mantadulu, Tawakua, dan Taripa dengan PTPN juga berlangsung puluhan tahun.

MaliliPos mengulas konflik ini bersama sengketa lain di Lutim, termasuk persoalan masyarakat adat To Karunsi’e di Dongi, komunitas Padoe, Loeha Raya, dan Laoli.

Masing-masing memiliki karakter hukum berbeda, tetapi seluruhnya menunjukkan pentingnya kepastian status tanah dan penyelesaian konflik yang tidak berhenti pada administrasi perizinan.

Rangkaian persoalan itu menunjukkan bahwa tata ruang perlu memandang tanah bukan hanya sebagai lokasi investasi, tetapi juga sebagai ruang hidup, sumber pangan, penopang ekonomi keluarga, dan bagian dari lingkungan yang harus dijaga.

Kepastian investasi dan perlindungan masyarakat tidak semestinya ditempatkan sebagai dua tujuan yang saling meniadakan.

Dari Dokumen ke Pengendalian di Lapangan

Percepatan RDTR akan bermakna jika mampu memperjelas arah pembangunan dan menjadi acuan pengendalian di lapangan.

Peta zonasi perlu terbuka agar masyarakat mengetahui rencana pemanfaatan ruang di sekitarnya, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kegiatan dan persyaratan yang berlaku.

Pemkab perlu memperbarui status tujuh dokumen RDTR dan menjelaskan penyelarasannya dengan perizinan pertambangan, rencana kawasan industri dan hilirisasi, serta perlindungan lahan produktif.

DPRD dan perangkat daerah perlu memastikan pembahasan ditindaklanjuti, sedangkan perusahaan berkewajiban memberi penjelasan mengenai kegiatan dan lokasi usahanya.

Sengketa pertanahan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai karakter masing-masing perkara. Keberhasilan penataan ruang Lutim tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang selesai atau cepatnya investasi berjalan.

Ukurannya juga mencakup kepastian hukum, pengawasan yang konsisten, perlindungan lingkungan, keberlanjutan pertanian dan perkebunan, serta kemampuan mencegah konflik.

Komitmen percepatan RDTR yang ditegaskan di Makassar kini menunggu pembuktian. Lutim membutuhkan pembangunan yang tak sekadar memberi nilai tambah ekonomi.

Akan tetapi, pula kepastian bahwa ruang yang menjadi dasar pembangunan dapat dikelola secara terbuka, terukur, dan adil bagi masyarakat.