
LUTIM – Penyelidikan dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pembayaran kain Batik Juara di Lutim memasuki tahap pemeriksaan penyedia.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lutim menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyedia kain pada pekan ini.
Kasi Humas Polres Lutim, AKP Muh Husain, membenarkan terkait agenda itu. Ia mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan penyedia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan ini.
“Iya betul, dijadwalkan pemeriksaan pekan ini,” kata Muh Husain, seperti dikutip Kolom Data, Senin (19/10/2026).
Dalam perkembangan sebelumnya, MaliliPos pada 12 Oktober memberitakan bahwa penyidik telah meminta dokumen transaksi kepada bendahara SKPD.
Permintaan itu tertuang dalam surat Unit IDIK III Tipidkor Satreskrim Polres Lutim Nomor B/2965/X/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026.
Dokumen yang diminta meliputi daftar ASN pembeli kain batik, daftar pembayaran, serta rekening koran apabila transaksi dilakukan melalui transfer atau pemindahbukuan.
Melalui suratnya, polisi menyebut tengah menyelidiki penyaluran dan pembayaran kain batik khas daerah kepada ASN melalui SKPD se-Lutim pada 2026. Pembayaran diduga dilakukan melalui pemotongan TPP yang dikumpulkan bendahara masing-masing SKPD.
Pemberitaan terbaru menyebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk bendahara SKPD dan puskesmas. Pemeriksaan penyedia menjadi bagian dari upaya menelusuri transaksi dan mekanisme pembayaran kain batik.
Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah
Polemik Batik Juara sebelumnya mencuat setelah sejumlah ASN mengaku diwajibkan membeli kain menggunakan biaya sendiri.
Pembayaran disebut mencapai Rp.580 ribu per pegawai untuk dua lembar kain, masing-masing berwarna hitam dan biru dengan harga Rp.290 ribu per lembar.
Jika mengacu pada jumlah 6.355 ASN dan PPPK yang disebut dalam informasi awal, nilai pembelian diperkirakan mencapai Rp.3,69 miliar.
Malah, estimasinya ditengarai bertambah dari kemungkinan pembeliannya oleh aparatur desa dan kelurahan yang pula sempat beredar.
Persoalan ini turut memunculkan perbedaan keterangan mengenai kewajiban pembelian.
Sejumlah pegawai mengaku tidak memiliki pilihan untuk menolak, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim melalui Kepala Bagian Organisasi Setdakab, Saenab, sebelumnya menyatakan ASN tidak diwajibkan membeli kain dari tempat tertentu.
Dalam penjelasan yang dipublikasikan melalui kanal resmi Pemkab Lutim pada Agustus lalu, Saenab juga menyebut mekanisme pembayaran tidak diatur pemerintah dan bergantung pada masing-masing individu serta tempat pembelian kain.
Batik Juara sendiri ditetapkan sebagai motif batik khas daerah melalui Keputusan Bupati Lutim Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Motif tersebut digunakan sebagai pakaian dinas ASN dan non-ASN setiap Kamis.

