
MALILI – Hj. Jumrana Kadir menghadiri undangan Polres Lutim pada Senin (19/10/2026) untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sebelumnya diajukannya.
Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H. Seusai pertemuan, Jumrana kembali menegaskan bantahannya terhadap tuduhan manipulasi dokumen yang dikaitkan dengan dirinya.
Ia menilai tuduhan itu tidak berdasar dan sama sekali tak benar. “Apa yang dituduhkan terkait manipulasi dokumen itu tidak benar dan tidak mendasar,” ungkap Jumrana.
Ia mengatakan tuduhan tersebut telah menyerang kehormatan serta merusak nama baiknya di tengah masyarakat. Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalannya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, saya melaporkan orang tersebut ke Polres Malili agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Laporan itu disampaikan Jumrana pada 6 Oktober 2026. Adapun pihak yang dilaporkan disebut berinisial R dan NN. Jumrana mempersoalkan tuduhan yang mengaitkan namanya dengan dugaan manipulasi dokumen tanah di Dusun Lampia, Desa Harapan, Malili.
Persoalan ini berkaitan dengan bidang tanah seluas 44.266 meter persegi yang menjadi bagian dari polemik sengketa lahan warisan di Desa Harapan.
Pemberitaan sebelumnya juga mengulas persoalan administrasi pertanahan, termasuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat atas lahan tersebut. Jumrana sebelumnya mengaku tidak mengetahui dasar pencantuman namanya dalam polemik itu.
Ia menyatakan telah mendatangi Pemerintah Desa Harapan untuk meminta penjelasan mengenai informasi yang beredar. Ia bahkan membantah pernah mengajukan penerbitan sertifikat atas tanah yang dimaksud.
Sementara, kuasa hukum Jumrana, Chandra Makkawaru, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Pihaknya berharap Polres Lutim dapat menangani laporan secara objektif dan transparan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan maupun tindak lanjut kepolisian atas laporan tersebut.

