Petani Laoli Datangi Kantor Bupati Lutim, Desak Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 12:40 0 1641 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Sejumlah Petani Laoli mendatangi halaman Kantor Bupati Luwu Timur (Lutim), Jumat (11/9/2026). Mereka menyampaikan desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim menghentikan aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa hukum.

Kedatangan Petani Laoli didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka mempersoalkan aktivitas Pemkab Lutim bersama PT. IHIP yang disebut masih berlangsung di kawasan lahan yang status hukumnya tengah diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan, perwakilan pendamping hukum menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan respons terhadap aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa.

“Petani Laoli didampingi kuasa hukumnya, LBH Makassar, mendatangi kantor Bupati Luwu Timur sebagai respon atas segala aktivitas pemerintah daerah Luwu Timur dan PT. IHIP yang hingga hari ini masih terus berjalan di atas tanah Petani Laoli,” ujar perwakilan tersebut dalam video.

BACA JUGA:  Jelang Rencana Pengosongan oleh Pemkab Lutim, Ratusan Petani Laoli Siaga di Lahan

Menurutnya, perkara yang diajukan Petani Laoli ke PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat hak pengelolaan yang dimiliki Pemkab Lutim. Sertifikat itu dinilai memiliki persoalan hukum dalam proses penerbitannya.

Ia mengatakan, aktivitas di lapangan tetap berjalan ketika proses hukum di PTUN Makassar masih berlangsung. Kondisi itu mendorong Petani Laoli dan tim kuasa hukum menyampaikan surat desakan kepada Bupati Lutim.

“Untuk itu kami bersama-sama memasukkan surat desakan kepada Bupati Luwu Timur untuk kemudian menjadi peringatan keras agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi persoalan ini,” katanya.

Petani Laoli melalui pendamping hukumnya juga meminta pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Isi Surat Desakan Petani Laoli

Surat desakan yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur memuat delapan poin utama:

BACA JUGA:  LIRA Lutim Desak Aparat Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Pertama, menghentikan land clearing, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan, maupun tindakan lain yang mengubah kondisi objek sengketa.

Kedua, tidak melakukan tindakan eksekutorial atau tindakan aktual lainnya yang berpotensi menghilangkan, mengurangi, atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli selama proses hukum berlangsung.

Ketiga, tidak mengarahkan atau melibatkan aparat TNI, Polri, Satpol PP maupun perangkat pemerintahan lainnya untuk melakukan pengosongan atau penguasaan fisik terhadap objek yang masih dalam proses sengketa hukum.

Keempat, menjamin tidak adanya intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan terhadap Petani Laoli selama proses penyelesaian sengketa.

Kelima, menghormati seluruh proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap objek sengketa.

Keenam, mengedepankan penyelesaian sengketa secara hukum, damai, dan transparan serta membuka ruang dialog dengan Petani Laoli.

Ketujuh, memastikan setiap tindakan pemerintah terkait objek sengketa dilakukan berdasarkan kepastian hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA:  LIRA Dukung Bupati Panggil Owner SPBU, Soroti SOP hingga Upah Pekerja

Kedelapan, mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan tidak mendahului proses peradilan melalui tindakan faktual di lapangan.

Dalam surat itu, Petani Laoli juga menyampaikan konsekuensi hukum apabila aktivitas di lapangan tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila pelaksanaan tetap dilakukan sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap, maka segala akibat hukum dan kerugian yang timbul sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan dan atau memerintahkan pelaksanaan,” demikian bunyi salah satu bagian surat desakan.

Penyampaian aspirasi itu menjadi bagian terbaru dari sengketa lahan Petani Laoli dengan pihak-pihak yang mereka persoalkan. Sebelumnya, proses hukum terkait objek sengketa telah bergulir di PTUN Makassar.