Kejari Lutim Gelar Penyuluhan Revitalisasi Sekolah, LHI Pertanyakan Waktu Pelaksanaan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 17 Okt 2026 07:00 0 1278 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim menggelar penyuluhan hukum bagi sekolah penerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, Kamis (15/10/2026).

Penyuluhan melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim, Deri Fuad Rachman, bersama perwakilan sekolah penerima bantuan.

Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan program.

Terlebih pengelolaan anggaran negara untuk revitalisasi sekolah menuntut kepatuhan terhadap aturan, transparansi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Hanya saja, pelaksanaan kegiatannya tetap menuai sorotan. Salah satunya datang dari Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin atau Iskarlhi, yang menilai waktu pelaksanaan penyuluhan yang mesti dipertanyakan.

Melalui unggahan Facebooknya, pada Jumat (16/10/2026), ia menyoroti sejumlah kegiatan revitalisasi yang telah berjalan dan dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi.

BACA JUGA:  LIRA Lutim Desak Aparat Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Saat dimintai keterangan mengenai unggahannya, Iskarlhi, membenarkan bahwa kritik itu disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan program revitalisasi di sejumlah sekolah.

“Kegiatan revitalisasi ini sudah banyak yang berjalan, tetapi mengapa penyuluhan hukum baru dilaksanakan sekarang? Sementara di lapangan, kami menemukan sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Menurut Iskarlhi, penyuluhan semestinya diberikan sejak awal pelaksanaan program agar pihak sekolah memahami ketentuan, mekanisme pengelolaan anggaran, serta tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan.

Ia menilai, penyuluhan yang baru dilakukan setelah kegiatan berjalan berpotensi mengurangi fungsi pencegahan, terutama jika persoalan dalam penerapan aturan sudah lebih dahulu muncul.

BACA JUGA:  Jalan Poros Malili-Ussu Dipenuhi Tanah Merah, LHI Desak Polisi Selidiki Sumber Material

“Lalu apa gunanya penyuluhan hukum jika kegiatan revitalisasi sudah berlangsung dan berbagai dugaan pelanggaran justru muncul di lapangan?” ujarnya.

Selain waktu pelaksanaan, Iskarlhi, menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menawarkan jasa pengerjaan revitalisasi kepada sekolah penerima bantuan APBN TA 2026.

Menurutnya, ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan harus dijelaskan secara tegas, termasuk apabila program mewajibkan pelaksanaan secara swakelola tanpa melibatkan kontraktor pihak ketiga.

“Jangan sampai aturan hanya disampaikan dalam kegiatan penyuluhan, tetapi praktik di lapangan justru berjalan berbeda. Kalau memang ada kegiatan yang tidak sesuai regulasi, harus diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti,” katanya.

Iskarlhi menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap penyuluhan hukum. Ia mempertanyakan sejauh mana kegiatan itu diikuti pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan persoalan di lapangan.

BACA JUGA:  Aliansi MUAK Apresiasi Balasan Kejari Lutim, tetapi Pertanyakan Lambannya Penetapan Tersangka

Ia juga mengingatkan agar penyuluhan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, sementara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tidak ditangani.

“Kami hanya berpikir, kalau dalam penerapan program revitalisasi di berbagai sekolah ditemukan kegiatan yang diduga melanggar aturan, jangan sampai penyuluhan hukum ini justru terkesan hanya mencari panggung. Jangan sampai masyarakat melihatnya sebagai kegiatan formalitas, sementara persoalan di lapangan tidak diselesaikan,” ungkapnya.

Iskarlhi berharap Kejari Lutim tidak hanya memberikan pemahaman hukum kepada sekolah penerima bantuan, tetapi juga menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan penyimpangan berdasarkan bukti, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.