Dipercaya Jadi Pembina LSM Pena Integritas, Opu Hatta: “Bisa Menjadi Wadah Aspirasi Masyarakat”

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Okt 2026 17:55 0 1279 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Bupati Luwu Timur Periode 2003 – 2015, Andi Hatta Marakarma, menitipkan pesan kepada pengurus LSM Pena Integritas Indonesia agar menjadikan lembaga itu sebagai wadah aspirasi masyarakat yang sesungguhnya.

Pesan itu disampaikan Opu Hatta saat dipercaya menjadi Pembina LSM Perkumpulan Pena Integritas Indonesia (PII) yang dibentuk oleh A.M. Fheri, CPLA. Lembaga ini berkantor pusat di Jalan Anggrek, Kelurahan Tomoni, Tomoni.

“Semoga LSM Pena Integritas Indonesia bisa menjadi wadah aspirasi masyarakat yang sesungguhnya. Bekerja lah dengan baik,” pesan Opu Andi Hatta, seperti disebut dalam rilis PII, Minggu (18/10/2026).

BACA JUGA:  Terima Keluhan Warga, LIRA Lutim Soroti Aturan Solar Subsidi Bagi Nelayan

Ketua Umum PII, A.M. Fheri, mengatakan penunjukan Opu Andi Hatta sebagai pembina diharapkan dapat membantu pengurus menjalankan organisasi sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Fheri menyebut sosok mantan bupati itu sebagai tokoh panutan yang diharapkan dapat memberikan nasihat dan arahan bagi perjalanan lembaga.

“Beliau adalah tokoh panutan kami. Seorang mantan Bupati yang berhasil membangun Luwu Timur. Kami berharap dengan kehadiran beliau sebagai Pembina, dapat memberikan nasehat dan arahan yang baik buat kami pengurus, agar lembaga ini berjalan di rel yang benar,” tutur Fheri.

BACA JUGA:  Komnas HAM Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Lahan Warga di Dusun Laoli

Ia menjelaskan, PII mengusung komitmen pada keterbukaan, keadilan, dan integritas. Meski berkantor pusat di Lutim, Fheri menyatakan jaringan dan kerja advokasi lembaganya dirancang menjangkau tingkat nasional.

“Kami berkomitmen Pena ini akan tajam untuk menulis kebenaran, dan timbangan keadilan di logo kami tidak akan miring. Sesuai pesan Pembina kami: Kerja dengan hati, jaga integritas, untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.

Berdasarkan rilis yang diterima MaliliPos, PII telah berbadan hukum melalui Akta Nomor 06 tanggal 7 Oktober 2026.

Di sana juga menyebut lembaga ini telah memperoleh surat tanda terdaftar dari kementerian, tetapi informasi mengenai nama kementerian dan nomor surat belum dicantumkan secara lengkap.

BACA JUGA:  Pentas Seni Santri PPNJ Tampil Gemilang, Bukti Kreativitas dan Dakwah Generasi Muda