
LUTIM – Sebuah kabar heboh datang dari kota Daeng, Makassar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi Stone Crusher dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebagaimana dilansir dari portal Harian Fajar, perkara ini menyeret nama Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, sebagai pihak terlapor, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.6,7 miliar.
Peningkatan status itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel pada 10 September 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/762/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Masih menurut portal yang sama, surat itu dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tembusan kepada pihak pelapor. Dalam SPDP disebutkan, bahwa peristiwa dilaporkan terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.
Perbuatan yang dipersoalkan diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski sudah masuk tahap penyidikan per 10 September 2026, penyidik belum menetapkan tersangka, dan dikatakan akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait perkembangan perkara.
Bermula dari Dokumen RAB Tahun 2021
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Nasir, sempat menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sebuah Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek kerja sama yang disusun pada 21 Mei 2021, jauh sebelum Irwan Bachri Syam terpilih sebagai Bupati.
Nama dan tanda tangan Irwan dikabarkan tercantum dalam dokumen, yang setidaknya memuat lima poin kesepakatan. Salah satu poin RAB itu, menurut Nasir, menjanjikan keuntungan bagi investor.
Ia menyebutkan bahwa dokumen itu menyatakan “investor Stone Crusher mendapat profit Rp.2 miliar” per bulan.
Angka tersebut dihitung dari proyeksi kapasitas produksi mesin pemecah batu sebanyak 200 ton per jam, dengan asumsi operasional delapan jam sehari, sehingga mencapai sekitar 1.600 ton per hari atau 41.600 ton per bulan.
Dengan fee sebesar Rp.50 ribu per ton, hasil kalkulasinya mencapai sekitar Rp.2,08 miliar per bulan, dasar tawaran keuntungan yang diberikan kepada investor.
Kerja sama ini disebut telah berjalan sejak 2021, lengkap dengan kesepakatan mekanisme pengembalian dana investasi. Hanya saja, terhitung sejak awal kerja sama hingga memasuki 2026, pengembalian dananya tidak pernah direalisasikan pihak terlapor.
Dua Laporan Polisi Terpisah
Tak hanya satu, beberapa pemberitaan lainnya, pula menyebut Irwan Bachri Syam telah dilaporkan oleh dua investor berbeda ke Polda Sulsel.
Laporan pertama diajukan oleh Siosanto Santoso pada 17 Juli 2026, sementara laporan kedua diajukan oleh Bambang Haryanto pada 30 Juli 2026.
Sebagaimana diungkap RadarEkspres dalam laporan 30 Juli 2026, perkara Bambang Haryanto tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/857/VII/2026, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Menurut laporan itu, peristiwa bermula pada 12 Agustus 2021 di Jalan Kancil Utara, Kota Makassar, ketika Bambang diajak berinvestasi dalam pembelian stone crusher senilai Rp.2 miliar.
Dananya telah diserahkan berdasarkan kwitansi tertanggal 13 Agustus 2021, dengan janji pembagian keuntungan berupa royalti Rp.12.500 per metrik ton produksi, dengan asumsi produksi 40.000 metrik ton per bulan.
Senada dengan soalan Siosanto, hingga laporan itu dibuat pada akhir Juli 2026, investasi disebut belum memberikan hasil maupun pengembalian dana.
Total nilai investasi yang dipersoalkan dari kedua laporan, ditaksir mencapai lebih dari Rp.8 miliar. Sementara perkara yang kini resmi naik ke tahap penyidikan pada 10 September 2026, dengan nilai kerugian Rp.6,7 miliar baru tercatat salah satu dari dua laporan.
Dugaan Aliran Dana dan Desakan Publik
Perkembangan lain diungkap Sulselpos dalam pemberitaan yang terbit pada 10 Agustus 2026. Di sana, kuasa hukum, Muhammad Nasir, menyebut kliennya Siosanto Santoso, diarahkan untuk mentransfer dana investasi ke rekening pribadi istri terlapor.
“klien kami diarahkan mentransfer dana ke rekening istri terlapor,” sebutnya. Selain kepada istri yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulsel, pula terdapat rekening pihak lain, bukan ke rekening CV. Soil Excavation, selaku perusahaan mitra dalam perjanjian kerja sama.
Tak hanya dugaan pengalihan aliran dana, pihak pelapor juga mengaku menemukan indikasi penggelembungan (mark-up) nilai pembelian satu unit stone crusher, yang dalam perjanjian kerja sama tercatat senilai Rp.6,7 miliar.
Kasus ini sempat memicu reaksi publik. Laman KabarMakassar mencatat, dalam periode setelah laporan kedua diajukan di akhir Juli 2026, puluhan massa dari Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), dipimpin Dewan Komando LPM Agung Setiawan, menggelar unjuk rasa di halaman Polda Sulsel, pada awal Agustus 2026.
Dalam aksinya, LPM mendesak kepolisian bergerak cepat dan transparan dalam menangani dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Bupati Lutim beserta istrinya, sekaligus menyampaikan enam tuntutan terkait penanganan perkaranya.