
LUTIM – Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lutim, menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK). Sebagai tindak lanjut, MUAK berencana membawa persoalan itu ke tingkat pusat.
Melalui surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), rencana pengaduannya, disebut bakal direalisasikan dalam waktu dekat.
Hal ini diketahui dari rilis Aliansi MUAK, pada Senin (26/10/2026) siang. Mereka menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya MUAK mendorong pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Sekretaris Aliansi MUAK, Iskaruddin, atau akrab disapa Iskarlhi, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan materi pengaduan sebelum surat resmi disampaikan kepada kedua lembaga tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memasukkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” ungkap Iskarlhi, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI.
Menurutnya, MUAK saat ini sedang mematangkan materi serta dokumen yang akan menjadi bagian dari pengaduan, meski belum ingin merinci kemungkinan kasus yang akan diadukan.
Langkah itu diharapkan dapat mendorong agar persoalan yang dilaporkan ditelaah secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Iskarlhi menambahkan, pihaknya belum akan membeberkan secara terperinci kasus-kasus yang menjadi materi pengaduan. MUAK memilih menyampaikan detail persoalan setelah surat resmi tersebut dimasukkan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI.
“Terkait detail persoalan, nanti akan kami sampaikan setelah surat pengaduan kami masuk ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” tegasnya.
Rencana itu menandai langkah lanjutan MUAK dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Lutim.
MUAK berharap pengaduan yang nantinya disampaikan dapat menjadi bahan bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan penelaahan sesuai prosedur, berdasarkan dokumen, bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi MUAK, pengawasan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan penyelenggaraan program pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Kini, publik menanti realisasi rencana pengaduan MUAK ke Kejaksaan Agung dan KPK RI serta tindak-lanjut atas materi yang nantinya disampaikan.

