Gelar Perkara Disebut Tak Temukan Unsur Pidana, Warga Taripa Adukan Sekdes

waktu baca 1 menit
Selasa, 6 Okt 2026 16:02 0 1281 Arsal Amiruddin
 

ANGKONA – Perkara dugaan penggunaan dokumen palsu di Desa Taripa, Kecamatan Angkona, berlanjut ke pengaduan dugaan pencemaran nama baik.

Warga Desa Taripa, Made Kariana, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Alwan, mengadukan Sekretaris Desa (Sekdes) Taripa, Putu Agus Teja, ke Polres Lutim. Pengaduan itu diterima pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 14.15 Wita.

Dalam surat tanda penerimaan pengaduan yang diperlihatkan kepada MaliliPos, perkara tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah, dengan waktu kejadian 24 Juni 2026. Putu Agus Teja tercatat sebagai terlapor.

Pengaduan ini berkaitan dengan laporan sebelumnya. Putu Agus Teja diketahui melaporkan Made Kariana ke kepolisian atas dugaan penggunaan dokumen palsu.

Kuasa hukum Made Kariana, Muhammad Alwan, menyebut laporannya diproses kepolisian melalui serangkaian penyelidikan hingga tahap gelar perkara.

Ia juga menyebut Made Kariana menempuh langkah hukum karena merasa nama baiknya dicemarkan atas laporan sebelumnya.

Informasi yang sempat dihimpun dari sumber yang mengetahui prosesnya menyebutkan, gelar perkara disebut tidak menemukan unsur tindak pidana penggunaan dokumen palsu maupun pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana penggunaan dokumen palsu,” ujar sumber tersebut.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, Polres Lutim belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkaranya, juga tanggapan dari Putu Agus Teja.