
LUTIM – Rumpun keluarga Mangade To Magi meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
Mereka mempertanyakan dokumen yang disebut telah “dipasumkan”, sementara pajak atas lahan itu sebelumnya rutin dibayarkan.
Keberatan itu disampaikan perwakilan keluarga, Arfah Syam, dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, di ruang kerja Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Kamis (29/10/2026).
Arfah meminta Bapenda memberikan penjelasan tertulis mengenai status dokumen pajak keluarga. Ia juga meminta kepastian mengenai keberadaan data yang menurut keluarga sebelumnya digunakan untuk membayar pajak.
“Kami sudah terbukti membayar ke negara. Uang itu sudah masuk ke negara,” kata Arfah dalam pertemuan. Ia mempertanyakan perubahan status dokumen yang dinilai tidak lagi jelas.
Jika data atau dokumen itu memang tidak dapat diterbitkan, Arfah meminta Bapenda dapat memberikan alasannya dan menunjuk pihak yang bertanggung jawab.
Keluarga juga menyatakan akan membawa persoalan itu ke Ombudsman RI bila tidak memperoleh kepastian. Mereka menduga ada kesengajaan di balik tidak ditemukannya dokumen yang dicari, meski dugaannya masih perlu ditelusuri.
Bapenda Sebut Data Tidak Hilang
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Lutim, Suparman, membantah bahwa data pajak keluarga Mangade To Magi hilang.
Menurut dia, SPPT untuk objek yang dipersoalkan belum diterbitkan kembali karena hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi yang diajukan masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Untuk sementara data itu tidak hilang seperti yang disampaikan beliau tadi. Tidak diterbitkan sementara, berarti datanya terpelihara di aplikasi,” jelas Suparman.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam proses pemutakhiran data PBB-P2 pada awal 2026. Bapenda merujuk surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan serta hasil klarifikasi kepada KPH Larona.
Menurut Suparman, sembilan titik koordinat yang menjadi acuan pemeriksaan dinyatakan masuk kawasan HPT. Atas dasar itu, penerbitan SPPT ditangguhkan sementara hingga status dan peruntukan kawasan dapat dipastikan.
Kepala Subbidang Pemeriksa PBB-P2 dan BPHTB, Agus Abdullah, turut menjelaskan dokumen yang digunakan dalam pemeriksaan memuat sembilan titik koordinat atas nama Ikhsan Syam. Sementara itu, permohonan yang masuk tercantum atas nama PT. Mangade To Magi.
Perbedaan dokumen acuan tersebut, sempat dipersoalkan perwakilan keluarga. Ancong Taruna Negara, mempertanyakan mengapa dokumen atas nama Ikhsan digunakan untuk memeriksa permohonan PT. Mangade To Magi, serta mengapa dokumen itu baru diperlihatkan dalam pertemuan kali ini.
Direktur PT. Mangade To Magi Mineral, Ikhsan, menjelaskan bahwa dirinya menandatangani dokumen sebagai direktur perusahaan.
Olehnya itu, menurut pihak keluarga, identitas penandatangan perlu dibedakan dari pihak yang mengajukan permohonan dan objek pajak yang dimaksud.
Dalam surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan (Sulsel), PT. Mangade To Magi Mineral menyatakan rumpun keluarga telah menguasai lahan secara turun-temurun dan membayar pajak atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Keluarga menggunakan riwayat pembayaran pajak dan dokumen yang mereka miliki sebagai bagian dari dasar klaim atas lahan, termasuk perbedaan klaim areal HPT dan APL.
Di akhir pertemuan, Arfah menilai penjelasan Bapenda mulai memperlihatkan adanya persoalan komunikasi yang berbeda. Meski demikian, keluarga berharap dapat beroleh kepastian mengenai status dokumen PBB-P2 yang mereka persoalkan.

