LIRA Laporkan Dugaan Stone Crusher Ilegal di Atue ke Polres Lutim

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 13:33 0 1295 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan dugaan pembangunan fasilitas pemecah batu (stone crusher) tanpa izin di Desa Atue, Malili, ke Polres Lutim.

Berkas laporan pengaduan diserahkan oleh Ari, perwakilan pengurus LIRA daerah, dan diterima pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lutim di ruang kerja penyidik.

Pimpinan LIRA Sulsel, Ahmad, mengatakan pelaporan ditempuh setelah pihaknya melayangkan surat somasi kepada pihak PT. Sinar Agung Jaya Lestari yang diduga merupakan pemilik stone crusher itu.

Menurut dia, teguran agar aktivitas pembangunan dihentikan tidak diindahkan. Ahmad menyebut aktivitas pembangunan di lokasi masih berlangsung, baik secara diam-diam maupun terang-terangan.

BACA JUGA:  Soal Lahan Saleh, PT.PUL Sebut Pembayaran Berdasarkan Dokumen Warga

Oleh karenanya, LIRA meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa langsung lokasi. Mereka menyebut dengan masuknya laporan, pihak terkait dapat segera memberi atensi untuk penanganannya.

“Bapak Kapolres Luwu Timur dapat segera menindaklanjuti dan memberikan atensi khusus kepada jajarannya untuk turun langsung ke lokasi,” ujar Ahmad, dalam rilisnya di group media partner LIRA Lutim, Rabu (28/10/2026).

Selain pemeriksaan lapangan, LIRA mendesak polisi menertibkan area pembangunan dan memasang garis polisi (police line).

Ahmad meminta agar tidak ada lagi aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pemecah batu selama persoalan perizinan ditangani.

BACA JUGA:  LIRA Lutim Desak Aparat Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

LIRA juga meminta penyidik memanggil direktur utama perusahaan untuk dimintai keterangan. Ahmad menegaskan, pembangunan stone crusher harus didukung dokumen perizinan yang sesuai ketentuan.

“Sudah sangat jelas dalam aturan hukum bahwa tidak ada yang membenarkan kegiatan pembangunan stone crusher tanpa ada dokumen perizinan sebelumnya,” ia mengatakan.

Ahmad menyatakan pihaknya telah lebih dahulu memberikan teguran kepada perusahaan. Mereka meminta pihak perusahaan menghentikan sementara aktifitas pembangunan stone crusher hingga perizinannya telah dinyatakan rampung.

“Kami sebelumnya sudah memberikan surat teguran atau somasi kepada pihak PT Sinar Agung Jaya Lestari agar menghentikan aktivitas,” tegas Ahmad.

BACA JUGA:  Izin Stone Crusher dan AMP Atue Dipertanyakan, LIRA Desak Penertiban

Menurut dia, kegiatan pembangunan masih berlanjut meski somasi telah dilayangkan. Kondisi itu mendorong LIRA membawa persoalan ke Polres Lutim melalui laporan resmi.

LIRA Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan guna mendorong penegakan hukum, menjaga ketertiban umum, dan melindungi lingkungan hidup di Lutim.

Hingga berita disusun, belum terdapat tanggapan pihak perusahaan maupun keterangan Polres Lutim mengenai tindak lanjut laporan.

Status perizinan pembangunan stone crusher pula masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang terkait pemenuhan legalitasnya.