
LUTIM – Meski gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes di Lutim belum rampung seluruhnya, kabar mengejutkan mulai datang dari Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Salah satu program unggulan pemerintahan Presiden-Wakil Presiden, Prabowo-Gibran itu, resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jateng, Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama, dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), dengan pendampingan Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih, Selasa (27/10/2026).
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Desa, UU Perkoperasian, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Mereka menilai pelaksanaan KDKMP berpotensi mengurangi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan dan membebani keuangan desa.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, mengatakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pemerintah pusat perlu dikritisi karena berisiko mengesampingkan kebutuhan masyarakat setempat.
“Selama ini desa selalu menjadi korban dari berbagai program dan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Saleh seusai menyerahkan permohonan di Gedung MK, sebagaimana diberitakan Mata Radar Indonesia, Jumat (30/10/2026).
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 134 ayat (3) UU HKPD, yang mengatur kewenangan pemerintah menentukan fokus penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas nasional setiap tahun.
Pemohon meminta pengaturan itu tetap mempertimbangkan hasil Musyawarah Desa dan kebutuhan masyarakat. Mereka khawatir alokasi anggaran untuk KDKMP mempersempit ruang pembiayaan infrastruktur dasar maupun pelayanan publik.
Persoalannya turut dikaitkan dengan penyesuaian alokasi Dana Desa melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026. Dalam permohonan disebutkan, penyesuaian untuk mendukung KDKMP mencapai 58,03 persen dari pagu Dana Desa setempat, dengan nilai keseluruhan Rp.34,57 triliun.
Sebagai contoh, Desa Prawatan yang sebelumnya menerima Dana Desa lebih dari Rp.1 miliar pada 2025, pada 2026 hanya memperoleh sekitar Rp.373 juta.
Selain persoalan anggaran, pemohon menyoroti prinsip kemandirian koperasi. Ketua Pengurus KEN8, Muhammad Tauhid Aminulloh, menilai pola pelaksanaan KDKMP menyulitkan masyarakat memahami koperasi sebagai organisasi ekonomi yang tumbuh dari kebutuhan dan dikelola secara mandiri oleh anggotanya.
“Koperasi yang seharusnya bisa dibangun dan dikelola oleh masyarakat,” ungkap Tauhid.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, juga mengingatkan agar pengembangan KDKMP tidak mengabaikan keberadaan warung dan usaha kecil masyarakat.
Menurutnya, koperasi dengan dukungan anggaran besar berpotensi menciptakan persaingan yang merugikan pelaku usaha lokal jika model bisnisnya tidak mempertimbangkan kondisi pasar setempat.
“Kalau ini terus dibiarkan maka yang terjadi adalah banyak UMKM yang menjual barang-barang subsidi LPG, yang menjual Minyakita itu akan tertutup permanen,” tegasnya.
Para pemohon kemudian meminta MK mempertegas perlindungan terhadap kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
Serta, memperkuat kedudukan Musyawarah Desa, dan memastikan pengelolaan koperasi tetap berlandaskan prinsip kesukarelaan, demokrasi, dan kemandirian.
Di luar gugatan, Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih juga membuka posko pengaduan selama dua minggu bagi masyarakat yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan program.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan laporan masyarakat akan dihimpun dan dianalisis sebagai bahan penyusunan laporan pendukung gugatan.
Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui bit.ly/LaporkanKDKMP atau langsung ke kantor ICW di Kalibata, Jakarta Timur.
Buat Pengurus KDKMP sendiri, terutama di Lutim, gugatan ini tidak serta-merta berarti gerai KDKMP harus ditutup atau menghentikan operasionalnya.
Perkara yang diajukan ke MK lebih berkaitan dengan pengujian kesesuaian sejumlah ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan program.
Terutama, menyangkut kewenangan desa, penggunaan Dana Desa, dan prinsip kemandirian koperasi. Dengan demikian, aktivitas KDKMP tetap dapat berjalan, meski pengaturan pengelolaan dan keuangannya dapat berubah sewaktu-waktu.

