Minta Kejelasan Kasus Videotron dan Seragam Batik Dua Rezim, Aliansi MUAK Surati Polres Lutim

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Nov 2026 19:52 0 1279 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) meminta kejelasan perkembangan penanganan dugaan korupsi videotron dan Kain Batik Juara.

Tak tanggung-tanggung, mereka meminta soalan kain untuk seragam batik itu, turut diusut sejak periode rezim sebelumnya.

Permintaan itu disampaikan melalui surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara yang dimasukkan ke Polres Lutim, Senin (2/11/2026).

Surat bernomor 07/A-MUAK/LTM/X/2026 ditujukan kepada Kapolres Lutim melalui Kasat Reskrim.

MUAK juga meminta informasi mengenai sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya yang sedang ditangani melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Sekretaris Aliansi MUAK, Iskaruddin atau Iskarlhi, mengatakan permohonan informasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.

Menurutnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lutim, telah menangani sejumlah perkara dalam beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:  Konvoi Hari Tani di Malili, Aliansi Tani Lutim Bawa Agenda Reforma Agraria

Pengadaan kain Batik Juara dan videotron Kominfo menjadi dua perkara yang mendapat perhatian publik.

“Sejumlah kasus telah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur dalam beberapa bulan terakhir. Ada dua kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus Videotron Kominfo dan Seragam Batik Juara,” kata Iskarlhi.

Ia mengatakan MUAK ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kedua perkara. Permintaan informasi juga menjadi bagian dari partisipasi masyarakat tanpa bermaksud mencampuri kewenangan penyidik.

MUAK Soroti Pengadaan Seragam Batik 2023

Selain dua perkara yang menjadi fokus pengawalan, MUAK turut menyinggung pengadaan seragam batik pada 2023 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.

Iskarlhi mengungkapkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah meminta Unit Tipikor Polres Lutim melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas permintaan sejumlah masyarakat terkait pengadaan seragam batik pada tahun anggaran tersebut.

BACA JUGA:  Sorot Beberapa Dugaan Korupsi, Aliansi MUAK Siapkan Aduan ke Kejagung dan KPK

Berdasarkan investigasi internal MUAK, terdapat perbedaan signifikan dalam pengadaan seragam batik 2023 yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

“Meskipun dari hasil investigasi yang kami lakukan terdapat perbedaan signifikan dalam pengadaan seragam batik tahun 2023, hal tersebut perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Iskarlhi meminta aparat penegak hukum menelaah persoalan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar duduk perkara menjadi jelas.

Meski mengangkat persoalan pengadaan 2023, ia menegaskan fokus utama MUAK saat ini tetap pada perkembangan kasus Seragam Batik Juara dan videotron Kominfo.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penanganannya dan berharap kedua kasus ini mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  LIRA Lutim Minta Aparat Tak Hanya Tindak Pelangsir, SPBU Juga Harus Diawasi

Minta Status dan Tahapan Penanganan Perkara

Dalam surat permohonannya, MUAK meminta Polres Lutim menjelaskan status dan perkembangan terkini masing-masing perkara, termasuk tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.

MUAK juga meminta informasi mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan sepanjang dapat disampaikan kepada publik.

Kendala penanganan perkara, apabila ada, serta rencana tindak lanjut penyidik turut menjadi bagian dari informasi yang dimohonkan.

Aliansi MUAK berharap Polres Lutim memberikan tanggapan atas permohonan mereka sebagai bentuk keterbukaan informasi, sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

MUAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan korupsi di Lutim, terutama perkara kain Batik Juara dan videotron Kominfo, hingga beroleh kejelasan proses hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang.