
JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai memasuki proses pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat pemohon mengajukan pengujian sejumlah ketentuan undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Permohonan dengan Nomor 399/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (3/11/2026) hari ini, pukul 14.30 WIB.
Jadwal sidang dikonfirmasi salah satu kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, kepada Bloomberg Technoz, pada Jumat (30/10/2026).
“Tanggal 3 November kami dijadwalkan sidang Pendahuluan di MK,” kata Saleh.
Berdasarkan pencatatan resmi MK, empat pemohon dalam perkara adalah Sabiq Muhammad, Maksum Syam, Eko Cahyono, dan Muhammad Tauhid Aminulloh.
Mereka didampingi tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih. Koalisi turut melibatkan CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Objek Gugatan di Tengah Instruksi Presiden
Permohonan menyasar sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang (UU), yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pula, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan model pelaksanaan KDKMP yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembentukan, pembangunan fasilitas, permodalan, hingga operasional koperasi juga menjadi salah satu pokok keberatan.
Menurut para pemohon, penugasan program pemerintah pusat kepada desa harus disertai pembiayaan yang jelas.
Desa dinilai tidak semestinya menanggung beban pembiayaan program nasional tanpa memperhatikan ketentuan mengenai kewenangan dan pendanaan pemerintahan desa.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, sebelumnya menyoroti konsekuensi penyusutan ruang anggaran desa terhadap pelayanan masyarakat.
“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya,” ujarnya.
Para pemohon juga meminta perlindungan terhadap aset dan keuangan desa agar tidak dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi.
Aspek lain yang dipersoalkan menyangkut prinsip kemandirian koperasi. Para pemohon menilai pembentukan dan pengelolaan koperasi perlu tetap berlandaskan keputusan anggota, bukan semata-mata mengikuti arahan pemerintah.
Mereka turut menguji Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas nasional setiap tahun.
Program KDKMP sendiri merupakan agenda pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi.
Percepatan pembentukannya diperkuat melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, yang antara lain menugaskan PT.Agrinas Pangan Nusantara mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan.
Pada 2026, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mengatur pengelolaan dan pendampingan koperasi selama masa transisi menuju kemandirian.
Hingga 20 Oktober 2026, sebanyak 28.662 bangunan KDKMP dilaporkan telah rampung secara nasional. Dari jumlah itu, 10.070 unit dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap beroperasi penuh.
Pemerintah juga mencatat 2.757 koperasi telah melakukan transaksi dengan nilai mencapai Rp.348,95 Miliar.
KDKMP Lutim di Tengah Gugatan MK
Di Lutim, terdapat 128 KDKMP yang tersebar di 125 desa dan tiga kelurahan. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Lutim, Senfry Oktavianus, pada 14 Oktober 2026, baru 23 koperasi atau sekitar 18 persen yang tercatat beroperasi.
Koperasi Desa Merah Putih Langkea Raya, Towuti, dilaporkan mencatat omzet hingga Rp.1 Miliar, terutama dari penjualan beras SPHP dan MinyaKita.
Sementara di Sorowako, gerai koperasi telah memasarkan LPG 3 kilogram, pupuk, beras SPHP, minyak goreng, dan produk UMKM lokal.
Pemkab Lutim sebelumnya juga melaporkan 77 unit bangunan KDKMP telah rampung dalam rangkaian Harkopnas ke-79 di Sorowako pada 8–10 Oktober 2026.
Di tengah proses pembangunan dan operasionalisasi yang masih berlangsung, pengajuan gugatan ke MK tidak serta-merta membatalkan program ataupun menghentikan aktivitas koperasi yang telah beroperasi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal untuk memeriksa permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon.
Belum terdapat dasar simpulan untuk penghentian operasional KDKMP, termasuk yang telah beroperasi di Lutim.
Perhatian tetap tertuju pada kelanjutan operasional koperasi, penyelesaian fasilitas, kepastian permodalan, serta kemampuan pengurus membangun usaha secara berkelanjutan.