
LUTIM – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Puncak Indah, Malili, ikut mencuat dalam dialog aksi buruh di Gedung DPRD Lutim, Kamis (10/9/2026).
Seorang relawan yang mengaku menjadi korban PHK menyampaikan langsung persoalannya di hadapan pimpinan DPRD Lutim. Ia mengatakan pemberhentian dirinya berkaitan dengan persoalan izin.
Padahal, menurut pengakuannya, izin telah disampaikan kepada pihak yang berwenang dan sebelumnya telah mendapat persetujuan.
“Jauh-jauh hari sebelum itu saya sudah minta izin. Katanya, ya boleh,” ujarnya dalam dialog.
Persoalannya muncul ketika dirinya kembali masuk bekerja. Ia mengaku sempat diarahkan untuk datang ke kantor pada pagi hari sebelum kemudian mendapat pemberitahuan dari Kepala SPPG bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja.
“Jam 10.30 saya harus ke kantor. Saya mengatur kantor. Tiba-tiba, Kepala SPPG mengatakan ibu sudah tidak ada bekerja. Hari ini, ibu dipecat. Ini sudah keputusan dari pusat,” katanya.
Ketua DPRD Lutim, Obert Datte, merespons persoalan itu dengan menyatakan DPRD akan memanggil pihak SPPG Puncak Indah untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Obert mengatakan pemanggilan diperlukan agar persoalan dapat diklarifikasi dan dicari jalan penyelesaian melalui mediasi.
“Dasar surat kita hari ini kami akan panggil SPPG supaya mempertemukan Ibu di DPR,” kata Obert. Ia meminta persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sepihak sebelum pihak-pihak yang berkaitan didengar keterangannya.
Menurut Obert, DPRD memiliki tanggung jawab menerima dan menindaklanjuti persoalan masyarakat sesuai kewenangannya.
Obert juga meminta organisasi buruh yang hadir dalam dialog ikut mendampingi relawan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mengatakan DPRD akan segera mengambil langkah dengan memanggil pihak yang berkaitan untuk membicarakan status dan alasan pemberhentian relawan.
Selain persoalan PHK, Obert juga menilai perlu ada kejelasan mengenai status orang-orang yang bekerja di SPPG, termasuk bentuk hubungan kerja dan hak yang melekat pada mereka.
Ia menyebut aspek seperti kesehatan dan jaminan bagi pekerja perlu ikut diperiksa dalam proses pembahasan.
“Besok kita akan undang juga mereka yang dipekerjakan, bukan saja harian. Apakah kesehatannya, jaminannya, apanya, ini harus juga diterangkan,” katanya.
Obert menyampaikan langkah itu penting agar persoalan ketenagakerjaan di lingkungan SPPG tidak berhenti pada kasus pemberhentian satu orang, tetapi juga melihat aspek perlindungan bagi para pekerja secara keseluruhan.
Dalam dialog, muncul pula sejumlah pernyataan dari peserta aksi mengenai pengelolaan SPPG Puncak Indah. DPRD Lutim selanjutnya berencana mempertemukan pihak relawan dengan pengelola SPPG untuk memperoleh penjelasan dari kedua sisi.
Langkah mediasi itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai alasan pemberhentian serta menemukan penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat.