
LUTIM – Gerbang Batas Lutim – Lutra di Desa Lauwo, Burau, belum juga selesai. Kini, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dipersoalkan LSM LIRA.
Lembaga itu mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lutim menjelaskan kepada publik mengapa pekerjaan molor lama dan apakah konstruksinya menyimpang dari rencana awal.
Desakannya muncul ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim sedang menggarap beberapa gerbang sekaligus di jalan nasional.
LIRA Sebut Ada Perubahan Konstruksi
LIRA bersuara setelah proyek ini menuai sorotan publik dan pemberitaan media. Aktivis LSM LIRA, Iwan, menyayangkan kondisi fisik proyek yang belum rampung padahal masa kerjanya sudah terlewati.
“Sungguh miris, anggaran proyek ini terbilang sangat besar. Namun apa yang terlihat sekarang, pekerjaan pembangunan masih belum kelar,” ungkap Iwan, dalam rilis group media LIRA Lutim, Kamis (1/10/2026).
“Bahkan beberapa bulan lalu sempat mangkrak berbulan-bulan sehingga jelas sudah tidak sesuai target masa hari kerja. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” tegas Iwan.
Iwan menilai pekerjaan yang masih berlangsung sekarang justru menunjukkan ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan fisik.
Selain keterlambatan, ia menduga ada perubahan struktur konstruksi yang tidak konsisten dengan perencanaan awal.
“Bahkan yang terlihat sekarang pekerjaan tersebut masih berjalan dan belum rampung. Diduga kuat ada perubahan fisik yang sudah tidak sesuai dengan perencanaan awal,” pintanya.
“Di sinilah peran penting Dinas PUPR dalam menyusun perencanaan. Jika perencanaan awal matang dan bagus, saya yakin warga sekitar tidak akan sampai melakukan protes akibat adanya bangunan yang menutup rumah dan akses masuk mereka,” bebernya.
Menurut Iwan, kualitas perencanaan menentukan lancar tidaknya proyek, termasuk dampaknya pada warga sekitar.
Perencanaan yang matang, katanya, semestinya bisa mencegah protes dari warga yang rumah dan akses masuknya tertutup bangunan.
LIRA kemudian mendesak Dinas PUPR bersikap terbuka. “Dinas PUPR harus bisa memberikan penjelasan ke publik secara transparan. Mengapa proyek ini bisa terlambat lama dan mengapa ada dugaan perubahan konstruksi yang tidak sesuai perencanaan awal?” ujarnya.
Iwan juga meminta aparat penegak hukum turun tangan. “Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak rekanan/kontraktor terkait keterlambatan dan indikasi penyimpangan pembangunan ini,” pungkasnya.
Proyek Rp.5,24 miliar yang melewati tahun anggaran
Gerbang Burau dikerjakan PT. Pasele Karya Pratama dengan nilai kontrak Rp.5.247.798.420, bersumber dari APBD Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurut kontrak, pekerjaan seharusnya rampung pada Desember 2025. Hingga melewati batas tahun anggaran, proyek itu belum selesai.
Pemkab Lutim sebelumnya menyebut proyek ini bagian dari penataan estetika wilayah sekaligus penanda pintu masuk daerah. Pada 23 Desember 2025, Bupati Lutim meninjau langsung lokasinya.
Ia berharap pembangunan bisa dikebut dan selesai tepat waktu sesuai kontrak, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Persoalan lain datang dari warga terdampak.
Mereka menolak proyek tersebut dan mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum pembangunan dimulai, padahal merekalah yang terdampak langsung.
Keluhan ini sejalan dengan yang disinggung Iwan soal bangunan yang menutup rumah dan akses warga.
Tiga titik gerbang di jalan nasional
Gerbang Burau bukan satu-satunya proyek. Dalam laporan batarapos.com tertanggal 10 Februari 2026, Pemkab Lutim melalui Dinas PUPR disebut sedang menganggarkan tiga titik proyek di jalan nasional.
Gerbang Burau di Desa Lauwo, merupakan proyek senilai Rp.5.247.798.420 yang masih terus dikerjakan. Beberapa laporan bahkan menyebutnya “nyeberang tahun”.
Gerbang Malili di Desa Atue, atau proyek peningkatan jalan Tarengge–batas Kota Malili. Proyek yang dianggarkan pada 2025 sebesar Rp.5.167.823.727 itu masih terus berjalan.
Penyedianya, CV. Bumi Makmur Mandiri, sempat dikenai denda 1/1000 dari nilai kontrak di luar PPN sejak 29 Januari 2026.
Ada pula, Tugu di Desa Tarengge. Saat laporan itu terbit, proyek ini masih dalam negosiasi pembebasan lahan karena sebagian lokasinya masuk ke tanah warga yang sudah bersertipikat.
Untuk Gerbang Malili, PPK Dinas PUPR Lutim, Abdul Gaffar, mengatakan bahwa pekerjaan tahap satu masih berlangsung dan denda terus berjalan.
Pada 2026 proyek itu mendapat suntikan anggaran tahap dua lebih dari Rp.58 miliar dari APBD, untuk penanganan dua jalur. Dengan begitu, total anggaran Gerbang Malili selama 2025–2026 mencapai sekitar Rp.64 miliar.
Artinya, satu proyek gerbang yang belum selesai berjalan berdampingan dengan proyek lain yang juga belum tuntas, dan salah satunya sudah memperoleh anggaran lanjutan puluhan miliar rupiah.
Catatan BPK versi LHI
Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) ikut membedah proyek-proyek ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Lutim Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, BPK menilai penyelesaian Gerbang Burau pada Dinas PUPR berlarut-larut.
Dalam paparan LHI, masa pelaksanaan kontrak Gerbang Burau adalah 85 hari kalender, dari 8 Oktober hingga 31 Desember 2025. Progres fisik per 31 Desember 2025 disebut baru 15,88 persen.
Pada saat yang sama, uang muka 30 persen sebesar Rp1.574.339.526 telah dicairkan lewat SP2D tertanggal 28 November 2025. Progres fisik naik menjadi 32,29 persen pada 20 Januari 2026.
Hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 7 Mei 2026, tidak ada kemajuan lebih lanjut. LHI membeberkan beberapa hambatan dalam pelaksanaannya.
Antara lain, lokasi disebut berada di tanah sempadan jalan milik pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah harus lebih dulu mengantongi izin kementerian.
Pekerjaan juga sempat dihentikan karena asistensi konsultan perencana di BBPJN Sulawesi Selatan (Sulsel). Pekerjaan kembali dihentikan karena sebagian warga tidak menginginkan gerbang itu dibangun.
Setelah itu, PPK memberi dua kali kesempatan penyelesaian lewat adendum, pertama sampai 23 Februari 2026 dan kedua sampai 19 Juni 2026.
LHI juga menyampaikan beberapa catatan lain dari LHP, seperti keterlambatan membuat Pemkab belum bisa segera memanfaatkan hasil pekerjaan untuk pelayanan masyarakat.
Pula ada potensi risiko kualitas pekerjaan, serta risiko terkait jaminan pelaksanaan jika kontrak diputus.
Kondisinya disebut antara lain disebabkan pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas PUPR serta pengendalian kontrak oleh PPK yang belum sepenuhnya berjalan.
BPK turut menemukan salah penganggaran pada penyusunan dokumen Andalalin untuk gerbang Burau, Malili, dan Tarengge.
Pekerjaan itu dibelanjakan sebagai belanja barang dan jasa, padahal menurut BPK mestinya belanja modal gedung dan bangunan, dengan nilai Rp.1.316.615.211.
Atas temuan itu, LHI mendorong Pemkab Lutim dan DPUPR membuka dokumen perencanaan, kontrak, adendum, progres fisik, pembayaran, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas catatan BPK.
LHI juga mempertimbangkan membawa hasil kajiannya ke aparat penegak hukum, tetapi menegaskan bahwa hal itu bukan kesimpulan telah terjadi tindak pidana.
Kewenangan menentukan ada tidaknya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, kata LHI, ada pada institusi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.