
MALILI – Penolakan Petani Laoli terhadap bantuan sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim memiliki alasan yang berbeda dari sekadar menolak makanan atau kebutuhan dasar.
Pendamping hukum mereka, Muhammad Fajrin Rahman, menyebut persoalan utama berada pada hilangnya lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Fajrin menjelaskan sikap itu setelah Dinas Sosial Pemkab Lutim menyalurkan bantuannya kepada petani.
“Maaf jika kemarin petani Laoli menolak bantuan sosial dari Dinsos yang datang. Itu bukan kami menolak makanannya. Penolakan itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang salah dalam menangani kasus sengketa lahan di Laoli,” kata Fajrin, seperti dikutip SulselNow, Jumat (25/9/2026).
Menurut Fajrin, sebagian petani Laoli masih berada di pengungsian setelah kehilangan lahan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Petani Laoli tidak meminta dan menolak sumbangan makanan, minuman dan bantuan sosial dari Pemerintah Luwu Timur. Karena petani Laoli hanya membutuhkan sumber penghidupan,” ujarnya.
Fajrin menilai bantuan sosial tidak menyentuh akar persoalan apabila lahan sebagai sumber penghidupan belum memperoleh kepastian.
“Kami menolak perlakuan pemerintah yang terlebih dahulu menggusur, baru mau membantu. Kenapa dibalik logikanya? Merusak dahulu baru mau membantu,” kata Fajrin.
Ia melanjutkan, sumber penghidupan masyarakat semestinya dijaga agar petani tidak bergantung pada bantuan sosial.
“Yang seharusnya sumber penghidupannya dijaga supaya hidup petani Laoli tidak bergantung pada bantuan sosial. Begitu logikanya. Jangan dibalik,” lanjutnya.
Sengketa HPL Masuk PTUN
Persoalan yang disampaikan Fajrin berkaitan langsung dengan sengketa lahan yang kini berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
MaliliPos sebelumnya memberitakan, Petani Laoli bersama LBH Makassar telah menggugat Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 47/G/2026/PTUN.MKS.
Perkaranya mempersoalkan penerbitan HPL yang menjadi salah satu dasar penguasaan lahan di kawasan Laoli. Pihak petani menyatakan lahan telah mereka kuasai dan kelola sejak 1998, sementara Pemkab Lutim menyatakan kawasan itu merupakan aset pemerintah daerah.
Perkembangan terbaru di PTUN Makassar juga menunjukkan proses hukum masih terus berjalan. Dalam pemeriksaan persiapan pada 21 September 2026, kuasa hukum petani mengajukan bukti mengenai aktivitas PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Fajrin lalu meminta Pemkab Lutim dan PT. IHIP tidak melakukan aktivitas di lokasi sengketa selama proses peradilan berlangsung.
“Sekarang kami meminta, dengan berprosesnya gugatan itu di PTTUN, kami meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur dan PT IHIP tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi lahan sengketa,” katanya.
Permintaan itu juga sejalan dengan sikap pendamping hukum, saat gugatan HPL didaftarkan pada 28 Agustus 2026. Fajrin telah meminta Pemkab Lutim dan PT. IHIP menahan aktivitas di atas lahan yang sedang diperkarakan sampai ada keputusan pengadilan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2026. Dalam perkara tersebut, Pemkab Lutim juga telah mengajukan permohonan intervensi sebagai pihak.
Penyelesaian sengketa kini sedang diuji melalui proses peradilan dan berada dalam proses hukum di PTUN Makassar. Status dan keabsahan HPL, serta kedudukan para pihak, akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

