
MALILI – Kapolres Luwu Timur (Lutim), AKBP Irwan Kurniadi, mengajak aparat kecamatan dan masyarakat memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban, mulai dari memberantas narkoba dan minuman keras hingga membatasi aktivitas malam anak usia sekolah.
Pesan itu disampaikannya dalam Koordinasi Forum Pimpinan Kecamatan Malili bertema “Polisi Bersama Masyarakat” di Aula Kantor Camat Malili, Rabu (21/10/2026).
Kapolres meminta masyarakat dapat ikut menerapkan pembatasan jam malam bagi pelajar sesuai surat edaran yang berlaku.
Peran orang tua dinilai penting untuk mengawasi aktivitas anak di luar rumah, terutama pada malam hari.
Ia juga mengajak semua pihak bersama-sama memberantas narkoba dan minuman keras yang dapat memicu keributan serta mengganggu keamanan lingkungan.
Imbauan itu disampaikan di tengah sejumlah persoalan kamtibmas di Lutim. Dua hari sebelumnya, Minggu malam (18/10/2026), perkelahian dan pengeroyokan sempat terjadi di Desa Balantang, Malili.
Lalu, bentrokan antarkelompok pemuda lagi-lagi berlangsung di Kecamatan Wotu, pada Senin malam (19/10/2026). Kapolres bahkan turun langsung memimpin pengamanan untuk meredakan situasi.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Informasi yang beredar, sebutnya, perlu disaring sebelum dipercaya atau disebarkan agar tidak memicu kesalahpahaman maupun persoalan baru.
Persoalan perundungan atau bullying di sekolah turut menjadi perhatian. Kapolres mengimbau semua pihak mengantisipasi tindakan tersebut sejak dini agar persoalan antarpelajar tidak berkembang menjadi konflik yang melibatkan orang tua.
Dalam bidang lalu lintas, Kapolres meminta pengendara mematuhi aturan, membawa surat-surat kendaraan, serta memastikan kelengkapan sepeda motor sesuai ketentuan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot bising atau knalpot bogar.
Berdasar penelusuran, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan itu mengatur ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Kapolres juga mengajak masyarakat menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.
Jika muncul persoalan, warga diharapkan mengedepankan kepala dingin dan menyelesaikannya melalui musyawarah atau diskusi.
Selama kegiatan, ia turut menyampaikan dukungan terhadap program Bupati Lutim, termasuk Pejuang Subuh, yang diharapkan dapat disosialisasikan dan dilaksanakan secara lebih luas.
Koordinasi ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi kepolisian, pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah Malili.