
LUTIM – Koordinator Wilayah (Korwil) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersiap melayangkan somasi pertama kepada PT. Sinar Agung Jaya Lestari terkait pembangunan stone crusher di Desa Atue, Malili.
Langkah itu menyusul sorotan LIRA Lutim terhadap dugaan belum lengkapnya perizinan fasilitas pemecah batu yang disebut berkaitan dengan kebutuhan material proyek jalan poros Atue–Ussu.
Korwil LIRA Sulsel, Ahmad, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan memantau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ivestigator LIRA Lutim dibawah pimpinan Iwan. Ia menilai dugaan pembangunan tanpa izin tersebut perlu ditindaklanjuti.
“Pihak PT Sinar Agung Jaya Lestari selaku pemenang tender bernilai puluhan miliar diduga melakukan kegiatan tambahan berupa pembangunan stone crusher tanpa mengantongi izin resmi,” ujar Ahmad.
Atas dasar laporan, Ahmad menyatakan akan melayangkan somasi pertama untuk meminta penghentian aktivitas pembangunan sampai persoalan perizinannya diperjelas.
Menurut informasi yang dihimpun LIRA dari pekerja di lokasi, fasilitas itu direncanakan memasok material bagi proyek jalan lintas provinsi yang sedang berlangsung. Meski, informasinya masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan dan pelaksana proyek.
Ahmad telah menginstruksikan tim LIRA Lutim untuk memantau aktivitas pembangunan di lokasi. Jika kegiatan tetap berlanjut setelah somasi disampaikan, LIRA menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Jika surat somasi kami tidak direspon dan PT Sinar Agung Jaya Lestari masih tetap melakukan aktivitas pembangunan, maka kami tidak akan sungkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” katanya.
Ahmad juga menyebut pihaknya menyiapkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bila pemantauan menemukan pembangunan masih berlangsung.
Pengawasan Proyek Jalan Rp.57 Miliar
Sorotan terhadap stone crusher Atue turut mengarah pada pengawasan proyek jalan poros Atue–Ussu yang sebelumnya menjadi perhatian LIRA Lutim.
Pada Juli 2026, LIRA meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan aparat penegak hukum mengawasi proyek jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp.57 miliar, terutama terkait legalitas sumber material yang digunakan.
Dalam pemberitaan MaliliPos pada 20 Oktober 2026, Iwan menyebut fasilitas pemecah batu di Atue diduga milik PT. Sinar Agung Jaya Lestari, kontraktor yang dikaitkan dengan pengerjaan jalan tersebut.
Iwan juga mengaku telah meminta penjelasan PPK Dinas PUPR Lutim, Henro, mengenai pembangunan fasilitasnya. Menurut keterangan Iwan, Henro mengaku belum mengetahui adanya pembangunan stone crusher itu.
Belum ada kepastian apakah material dari fasilitasnya akan digunakan dalam proyek jalan Atue–Ussu. Status perizinan pembangunan dan sumber bahan bakunya juga masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Ahmad menegaskan, LIRA tidak hanya akan memantau legalitas fasilitas pemecah batu, tetapi juga pelaksanaan proyek jalan yang menggunakan anggaran APBD tersebut.
Ia meminta pekerjaan konstruksi diawasi agar sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Ahmad juga memperingatkan bahwa temuan di lokasi stone crusher dapat berdampak pada pengawasan proyek apabila ditemukan keterkaitan penggunaan material yang bermasalah.
“Jangan salahkan kami jika persoalan ini berdampak pada kegiatan proyek yang sedang berjalan,” tegasnya.
LIRA menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Sementara itu, dugaan ketidaklengkapan izin, rencana penggunaan material untuk proyek jalan, dan rencana somasi masih memerlukan klarifikasi dari PT. Sinar Agung Jaya Lestari serta instansi terkait.