LHI: Persoalan BBM Subsidi di Lutim Tak Selesai Hanya dengan Rapat Koordinasi

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Sep 2026 15:05 0 1526 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat memperoleh BBM bersubsidi di Lutim dinilai tidak akan selesai hanya dengan surat edaran maupun rapat koordinasi yang digelar berulang.

Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Iskaruddin, menilai persoalan distribusi BBM subsidi membutuhkan pengawasan yang lebih serius dan penindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Pernyataan itu disampaikan di tengah persoalan BBM subsidi yang dalam beberapa pekan terakhir berulang menjadi perhatian publik di Lutim.

Sebelumnya, MaliliPos juga memberitakan sidak tim gabungan di sejumlah SPBU serta desakan agar pengawasan tidak hanya menyasar pelangsir, tetapi juga melihat kemungkinan persoalan pada sisi pengelolaan SPBU.

Iskaruddin menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus pelangsiran, termasuk pengisian berulang, penggunaan barcode ganda, atau penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.

Menurutnya, dugaan seperti itu semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung dan apakah terdapat pihak lain yang turut memberikan akses, mengatur, memasok, menampung, atau membiarkannya.

BACA JUGA:  Aturan Berbelit, Nelayan Wotu Keluhkan Sulitnya Akses Solar Subsidi

“Kesimpulannya ada pada tindakan hukum yang nyata dari penegak hukum, bukan sekadar membuat edaran dan menggelar rapat koordinasi berulang. Jika pelanggaran terbukti, harus ada penindakan sesuai hukum,” ujar Iskaruddin, saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).

Ia menyebut penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan.

Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Bagi Iskaruddin, penegakan hukum perlu diarahkan pada seluruh rantai persoalan, bukan hanya kepada masyarakat yang berada di ujung proses pengisian.

“Kalau hanya pelangsir yang ditertibkan, sementara bagaimana BBM itu bisa diperoleh berulang kali tidak ditelusuri, maka persoalannya akan terus berulang,” katanya.

Selain distribusi BBM subsidi, LHI menyoroti kendaraan yang mengantre hingga menggunakan bahu jalan di sekitar SPBU. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama ketika antrean kendaraan memanjang hingga ke badan atau bahu jalan.

BACA JUGA:  Penggelapan BBM Subsidi Kian Marak, LIRA Lutim Minta Sweeping Gabungan SPBU

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan berhenti di tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Penjelasan Pasal 118 huruf b antara lain mencakup lokasi seperti tikungan, jembatan, sekitar persimpangan, serta tempat yang dapat mengganggu rambu atau fasilitas lalu lintas.

Oleh karenanya, Iskaruddin meminta persoalan antrean di SPBU juga dilihat sebagai bagian dari persoalan ketertiban lalu lintas. Pengaturan antrean, menurutnya, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan dan kondisi lalu lintas di sekitar SPBU.

LHI selanjutnya meminta Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pertamina, dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan bersama di SPBU.

Pemeriksaan, kata Iskaruddin, perlu mencakup sistem barcode, pola pengisian berulang, kesesuaian kendaraan dengan data pembelian, hingga kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan pihak internal SPBU.

Meski begitu, ia mengingatkan agar pengawasan terpadu tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

BACA JUGA:  Bukan Hanya Non-Skill, Disnakertrans Minta PT. PUL Buka Ruang bagi Tenaga Skill Lokal

“Pengawasan jangan hanya berakhir pada pemeriksaan di lapangan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Iskaruddin, sulitnya memperoleh BBM subsidi tidak hanya terjadi di Lutim. Kondisi serupa juga menjadi persoalan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

“Kita menyadari bahwa isu kelangkaan dan sulitnya memperoleh BBM subsidi saat ini memang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan praktik pelanggaran nyata di SPBU,” katanya.

Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak dan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan.

Tanpa penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, menurutnya, rapat koordinasi dan pengawasan berulang berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

Persoalan antrean panjang, dugaan pengisian berulang, penggunaan barcode yang tidak sesuai, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi pun dikhawatirkan kembali muncul meski berbagai langkah pengawasan telah dilakukan.