
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi sejumlah catatan terhadap gugatan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026, Selasa (3/11/2026), hakim meminta para pemohon mempertajam argumentasi dan memperjelas pokok persoalan yang hendak diuji.
Perhatian majelis tertuju pada luasnya permohonan. Para pemohon mengajukan pengujian sekitar 15 norma yang tersebar dalam tiga undang-undang.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengungkapkan hal tersebut setelah mencermati permohonan yang diajukan.
“Setelah kami coba hitung-hitung, ini kurang lebih ada 15 norma ya yang diajukan permohonan,” kata Saldi dalam persidangan.
Banyaknya norma yang diuji dalam satu permohonan membuat Saldi menyarankan agar pemohon memilah materi gugatan. Ia bahkan menyampaikan kelakar kepada kuasa hukum pemohon.
“Anda betul-betul menganiaya Hakim MK kalau begini ini, banyak-banyak terus kayak begini, mestinya kan dipilah-pilah, diambil ini supaya lebih fokus,” ujarnya.
Saldi meminta para pemohon mempertimbangkan pemisahan permohonan agar masing-masing persoalan dapat diperiksa secara lebih terarah.
Legal Standing dan Argumentasi Konstitusional
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menyoroti konstruksi kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Menurutnya, setiap pemohon perlu menjelaskan kepentingan konstitusional dan kerugian yang dialami, termasuk hubungan sebab akibat antara berlakunya norma dengan kerugian yang diklaim.
Adies juga meminta argumentasi mengenai Pasal 134 ayat (3) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diperjelas.
Uraian pemohon dinilai perlu menunjukkan secara konkret letak persoalan konstitusional dari ketentuan yang diuji.
Majelis turut mengingatkan bahwa tabel perbandingan pasal undang-undang dengan UUD 1945 tidak cukup berdiri sendiri.
Pemohon perlu menguraikan alasan mengapa norma yang diuji dinilai bertentangan dengan konstitusi. Adies mendorong pemohon memperkuat argumentasi melalui pendekatan konseptual, teoretis, sosiologis, dan historis.
Pemaknaan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, terutama prinsip usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, juga perlu dijelaskan lebih mendalam.
Persoalan Dana Desa dan keterlibatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam skema KDKMP turut menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Majelis meminta hubungan antara pembiayaan, tata kelola koperasi, dan prinsip konstitusional dibangun secara runtut.
Hakim Soroti Petitum yang Terlalu Luas
Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi, memberi perhatian pada perbedaan kedudukan hukum para pemohon. Ia meminta agar kepentingan dan kerugian konstitusional masing-masing pihak dijelaskan secara spesifik.
Liliek juga menilai permohonan perlu diarahkan pada persoalan inti. Banyaknya norma yang diuji dan tujuh ketentuan UUD 1945 yang dijadikan batu uji perlu disusun dalam argumentasi yang lebih sistematis.
Bagian petitum atau tuntutan juga mendapat catatan. Majelis meminta pemohon merumuskan tuntutan secara lebih terukur dan memastikan kesesuaiannya dengan posita atau alasan permohonan.
Sebelumnya, perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026 diajukan untuk menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pula, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pokok persoalan yang dibawa para pemohon berkaitan dengan kewenangan desa, penggunaan Dana Desa untuk mendukung KDKMP, perlindungan aset dan keuangan desa, serta prinsip kemandirian koperasi.
Para pemohon mempersoalkan pengaturan pembiayaan dan tata kelola KDKMP, termasuk batas kewenangan pemerintah dalam mendorong program koperasi desa dan ruang pengambilan keputusan oleh anggota koperasi.
Catatan majelis merupakan nasihat perbaikan permohonan. Para pemohon diminta memperbaiki konstruksi gugatan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

