
LUTIM – Awaluddin memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lutim untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana perintangan yang dilaporkan PT. Panca Digital Solution (PDS).
Usai menjalani pemeriksaan, Awaluddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Askar Sudana Ismail, memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Warung Kopi Mammi, Kelurahan Malili, Kamis (20/8/2026).
Awaluddin mengatakan, kehadirannya di lokasi yang menjadi objek persoalan, berkaitan dengan kuasa yang diberikan oleh pihak yang memiliki sertifikat hak milik atas bidang lahan, di Desa Harapan, Malili.
Ia sempat menceritakan situasi selama pemeriksaan, serta sedikit memberi penjelasan mengapa dirinya berada di lokasi yang kini disengketakan.
“Pertanyaan adalah, satu, kenapa saya di sana? Saya di sana karena ada kuasa dari pemilik sertifikat hak milik. Terus yang kedua, apa saja yang Anda lakukan di sana? Saya di sana sebagai penerima kuasa, hanya menjaga dan mengontrol agar tidak ada pihak lain untuk menguasai, “ia menerangkan.
Ketika ditanya mengenai aktivitas pertambangan yang dilihatnya di lokasi, Awaluddin mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas PT. PDS di lokasi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Awaluddin, Muhammad Askar Sudana Ismail, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahuinya di lapangan.
Askar menyebut objek lahan yang dikuasakan kepada Awaluddin berkaitan dengan dua sertifikat, dengan luas masing-masing sekitar dua hektare.
“Objek lokasi tersebut yang dikuasakan oleh Pak Awal itu yang dilaporkan itu ada dua sertifikat yang di mana luasnya kurang lebih satu sertifikat itu dua hektare, “sebutnya.
Hanya saja, ia menilai laporan pidana terhadap kliennya perlu dilihat dalam konteks status objek lahan yang telah memiliki sertifikat.
“Saya rasa perusahaan PT. PDS ini keliru ataupun bisa dikatakan itu salah sasaran, seharusnya PT. PDS ini menggugat di pengadilan negeri karena objek tersebut telah tersertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, “Askar mengatakan.
Ia juga menegaskan terkait persoalan ganti rugi dari hubungan perusahaan dengan pemilik hak atas lahan. Sejauh ini, ujarnya, pihak PT. PDS justru ditengarai tak pernah melakukan ganti rugi kepada pemilik lahan.
“Yang di mana pada dasarnya terdapat dalam Pasal 136 ayat 1, ayat 2 Undang-Undang Mineral, di mana ketika perusahaan ingin melakukan aktivitas diwajibkan menuntaskan haknya pada lokasi yang ingin digarap dalam hal menunaikan kompensasi ganti rugi atau melakukan kerja sama pada pemilik hak sertifikat, “jelasnya.
Askar menganggap bahwa pihak PT. PDS dalam hal ini, sama sekali belum pernah berhubungan dengan pemilik lahan terkait pembicaraan adanya ganti rugi dan proses kerjasama dengan pemilik lahan
Ia berharap agar pihak penyidik dapat mengusut laporan ini secara terbuka, dan menyebut akan menunggu hasil dari proses pemeriksaan atas kliennya, sebelum memikirkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
“Kalau langkah untuk sekarang itu, saya sebagai kuasa hukumnya Awal, menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. Terkait dengan langkah-langkah selanjutnya, nanti akan kita sampaikan kemudian hari lagi, “tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan beberapa keterangan dan dokumen yang sempat diperoleh, riwayat persoalan lahan berkaitan dengan sejumlah sertifikat hak milik yang telah terbit sejak 1983 hingga 1988.
Dalam perkembangannya, pihak pemilik lahan telah melakukan proses pemberian kuasa, yang menguasakan kembali lokasi kepada Awaluddin untuk dijaga.
Surat kuasa yang diberikan kepada Awaluddin terkait lahan ini, dibuat pada Februari 2025 setelah pemilik mendatangi Kantor Pertanahan.
Selama proses itu, telah dilakukan pengukuran untuk mencocokkan posisi sertifikat dengan kondisinya di lapangan.
Adapun hasil pengukurannya, telah dituangkan selama berlangsungnya proses floating atau pemetaan koordinat secara digital, berdasarkan sertifikat hak yang dipegang oleh pemilik lahan.

