Dugaan Perusakan Harta Benda Milik Warga Mangkutana, LIRA Lutim Tuntut Kepastian Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 23:22 0 1339 Arsal Amiruddin
 

MANGKUTANA – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana segera menuntaskan penanganan laporan dugaan perusakan harta benda dan lahan milik warga di Dusun Tongkomaino, Desa Kasintuwu, Mangkutana.

Laporan itu disebut telah disampaikan kepada penyidik Polsek Mangkutana sekitar tiga bulan silam. Hingga kini, korban dinilai belum memperoleh kepastian hukum terkait dugaan perusakan yang mengakibatkan kerugian material cukup besar.

Ketua DPD LSM LIRA Lutim, Muhammad Alwan, S.H., C.P.L.A., meminta aparat kepolisian tidak membiarkan penanganan perkara berlarut-larut.

“Kami mendesak Polsek Mangkutana bergerak cepat dan tegas memproses oknum yang diduga melakukan perusakan. Laporan korban sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun hingga kini korban belum mendapatkan kejelasan maupun kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya,” tegas Alwan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan perusakan yang dilakukan seseorang berinisial A, yang dikenal dengan nama Bapa Imma, di area lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sindoka.

Korban, Kamaruddin Baka, disebut mengalami kerugian setelah sejumlah aset dan tanaman di atas lahan yang dikuasainya mengalami kerusakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak LIRA menduga perusakan ini meliputi tanaman kelapa sawit produktif pada lahan seluas lebih dari tiga hektare. Selain itu, satu unit rumah kebun milik korban disebut dibongkar hingga rata dengan tanah.

LIRA juga menyebut adanya pembuatan bangunan semi permanen secara sepihak di atas kawasan yang dikaitkan dengan Hak Pengelolaan (HPL).

Korban sendiri, sebut Alwan, telah memiliki dokumen berupa rekomendasi dan keterangan penguasaan lahan dari instansi terkait di tingkat provinsi.

Menurutnya, keberadaan dokumen semestinya menjadi bagian yang turut dipertimbangkan dalam proses penanganan persoalan, sekaligus menjadi dasar bagi aparat untuk memastikan status dan penguasaan lahan secara hukum.

LIRA menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mangkutana.

Karenanya, mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan dan meminta kepolisian dapat memberikan kepastian mengenai tahapan penanganannya, termasuk terhadap pihak yang dilaporkan.