Diperiksa Terkait Pasal 162 Minerba, Awaluddin Bantah Halangi Tambang PT. PDS di Desa Harapan

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 00:22 0 1293 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Satu lagi persoalan penguasaan lahan di Desa Harapan, Malili, memasuki ranah hukum. Kali ini, Awaluddin alias Awwa Pongkeru, dimintai klarifikasi oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Lutim.

Adapun soalannya, terkait dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT. Panca Digital Solution (PDS), dimana pemanggilannya berdasarkan surat tertanggal 9 Agustus 2026.

Awaluddin semula dijadwalkan memberikan keterangan pada 13 Agustus, tetapi pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (20/8/2026).

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan yang diselidiki polisi merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang (UU) Minerba, sementara Awaluddin menyebut persoalan di lokasi bermula dari sengketa penguasaan dan hak atas tanah.

“Sejak awal saya melihat persoalan ini sebagai konflik penguasaan dan hak atas lahan, bukan persoalan menghalangi kegiatan pertambangan,” kata Awaluddin seperti dilansir portal 24 Jam, Rabu (19/8/2026).

Ia mengaku berada di lokasi karena mendapat kuasa dari pemilik lahan untuk menjaga keberadaan dan penguasaan atas bidang tanah yang dipersoalkan.

Awaluddin juga membantah pernah melakukan kekerasan, ancaman maupun tindakan terhadap pekerja atau peralatan PT. PDS.

“Sepanjang yang saya ketahui dan saya alami langsung, tidak ada kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung di lokasi yang kemudian disebut telah saya halangi,” ujarnya.

Menurut Awaluddin, status dan riwayat penguasaan lahan perlu diperjelas terlebih dahulu. Ia juga mempertanyakan penyelesaian hak atas tanah yang disebutnya belum pernah dilakukan secara langsung dengan pemilik lahan yang memegang sertifikat atas lokasi itu.

Ia menganggap kondisi ini membuat persoalan hak atas tanah tetap menjadi bagian penting yang perlu diketahui. Bahkan, menyatakan tetap menghormati proses hukum dan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik.

Meski begitu, Awaluddin meminta agar dugaan pelanggaran Pasal 162 dapat dibuktikan berdasarkan peristiwa dan tindakan konkret.

Ia mempertanyakan kegiatan pertambangan yang disebut telah dihalangi serta tindakan yang diduga dilakukannya di lokasi.

“Yang saya minta sederhana, jangan sampai konflik lahan bergeser menjadi proses pidana tanpa terlebih dahulu dibuktikan kegiatan pertambangan apa yang saya halangi dan tindakan konkret apa yang saya lakukan,” katanya.

Untuk diketahui, pasal 162 UU Minerba pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 136 ayat (2).

Pelanggaran terhadap ketentuannya dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 136 ayat (2) yang mengatur penyelesaian hak atas tanah untuk kegiatan pertambangan.

Terkait perkara yang sedang dihadapi Awaluddin, persoalan mengenai aktivitas pertambangan, tindakan yang diduga mengganggu kegiatan, serta status dan penyelesaian hak atas tanah sedianya memang patut diperjelas.

Berdasarkan penelusuran yang dapat dilakukan, PT. PDS sendiri merupakan perusahaan pertambangan mineral bijih besi yang beroperasi di Lutim dan sempat mengalami vakum cukup lama.

Meski begitu, perusahaan ini tetap memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang masih berlaku hingga 2 Agustus 2027.