
LUTIM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Lutim dinilai telah menjadi persoalan berulang yang belum terselesaikan.
Menanggapi kembali munculnya kasus serupa, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim menyampaikan kritik sekaligus mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait, untuk mengubah pola penindakan yang dinilai belum menyentuh seluruh mata rantai persoalan.
LIRA menilai, selama ini penegakan hukum lebih banyak menyasar pelaku pelangsiran di lapangan. Sementara itu, pihak yang berada di balik pengelolaan dan manajemen SPBU, dinilai belum mendapatkan perhatian dan penindakan yang setara.
Perwakilan LSM LIRA Lutim, Iwan, mengatakan aktivitas pelangsiran solar maupun Pertalite telah terjadi berulang kali, bahkan secara terang-terangan di sejumlah SPBU.
Menurutnya, praktik ini sulit berlangsung terus-menerus tanpa adanya celah dalam pengawasan, kelalaian, atau dugaan pembiaran dari pihak pengelola.
“Jangan hanya pelaku pelangsir yang dikenai sanksi. Jika manajemen dan pihak internal SPBU tidak ditindak tegas, masalah ini tidak akan pernah selesai,” tegas Iwan, saat menyampaikan rilis isu group media mitra LIRA Lutim, Kamis (20/8/2026).
LIRA menilai terdapat indikasi dugaan pembiaran yang terstruktur demi memperoleh keuntungan tertentu. Dugaannya, menurut lembaga itu, perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat dan instansi berwenang agar tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan.
“Penegakan hukum terlihat tebang pilih. Pelaku pelangsir di lapangan terus ditindak, sementara akar masalahnya, yakni pengelola dan manajemen SPBU, kerap luput dari sanksi tegas,” demikian sorotan LIRA dalam rilisnya.
Lembaga tersebut juga menyoroti sistem pemberian sanksi yang dinilai terlalu ringan dan belum menimbulkan efek jera. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi terus berulang dan semakin terorganisir.
Menurut mereka, keuntungan yang diperoleh dari praktik ini dapat dianggap lebih besar dibandingkan risiko hukum yang dihadapi pelaku. Oleh karenanya, penindakan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Terrmasuk, terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran BBM di SPBU bila ditemukan pelanggaran. Desakan ini juga disebut mewakili keluhan masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
Mereka meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait, tidak berhenti pada penindakan terhadap pelangsir kecil, tetapi memastikan seluruh rantai distribusi BBM bersubsidi diawasi dan ditindak apabila ditemukan pelanggaran.

