
MALILI — Polemik terkait proses sosialisasi adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Prima Utama Lestari (PUL) yang dinilai minim pelibatan desa-desa pesisir masih terus bergulir.
Pemerintah Kecamatan Malili kini mendorong agar desa-desa yang dinilai turut menerima dampak aktivitas perusahaan dapat dipertimbangkan masuk dalam wilayah prioritas pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Camat Malili, Hasimning, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026) siang. Ia menegaskan bahwa proses adendum AMDAL seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan perusahaan berjalan.
“Adendum itu idealnya harus rampung dulu sebelum melakukan kegiatan. Wajib hukumnya menurut undang-undang. Kemudian itu tetap dituangkan dalam adendum agar menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan program-program kepada masyarakat. Itu memang menjadi kewajiban perusahaan,” ujar Hasimning, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Balantang.
Menurutnya, dalam praktiknya perusahaan umumnya memiliki skema prioritas wilayah pemberdayaan yang disusun berdasarkan berbagai pertimbangan. Ia mencontohkan pola yang pernah diterapkan perusahaan lain melalui pembagian zona prioritas.
“Contoh misalnya PT. CLM. Mereka pakai zona 1, zona 2. Misalnya wilayah tertentu masuk prioritas 1, lalu wilayah lainnya masuk prioritas 2. Tapi itu semua dituangkan dalam dokumen,” katanya.
Namun, menurutnya, persoalan yang muncul saat ini adalah Desa Balantang belum masuk dalam kategori wilayah pemberdayaan berdasarkan pemetaan perusahaan, sementara masyarakat setempat merasa aktivitas perusahaan memiliki keterkaitan dengan wilayah pesisir Balantang.
“Nah sekarang kasusnya Balantang misalnya belum masuk sebagai daerah pemberdayaan versi perusahaan. Tetapi kita bisa memberikan masukan bahwa ini wajib juga hukumnya. Karena memang ada dampaknya,” ujarnya.
Ia menilai aktivitas yang berkaitan dengan jalur pesisir dan laut semestinya menjadi pertimbangan dalam penyusunan wilayah prioritas.
“Malah kalau boleh dikata, memang lautnya Balantang. Boleh kata laut Balantang itu, boleh dilewati kalau kita nanti ijinkan,” lanjutnya.
Hasimning berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama tanpa menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kalau memang mereka anggap tidak penting, kami juga bikin gerakan bisa saja. Tapi sebelum itu terjadi, mudah-mudahan bisa dimasukkan dalam program prioritas juga. Paling tidak kalau memang dianggap strategis, jangan masuk zona 3 misalnya. Paling tidak zona 1 atau zona 2 karena strategis,” katanya.
Sementara, pandangan serupa disampaikan Ketua Program Kampung Iklim (Proklim) Desa Balantang, Asmar Alam, yang menilai pelibatan masyarakat dalam program pemberdayaan menjadi hal penting, terutama bagi warga yang merasa berada dalam wilayah terdampak aktivitas perusahaan.
“Itu penting. Ketika ada yang merasa memang perlu dilibatkan terkait pemberdayaan, karena juga merasa terdampak. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan mengaku terus menjalin komunikasi dengan PT. PUL agar dapat meluangkan waktu membicarakan persoalan tersebut.
Pihak kecamatan juga telah melayangkan surat kepada perusahaan dan berharap perwakilan PT PUL dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut sebelum proses penyusunan adendum AMDAL dirampungkan.