
LUTIM – Warga terdampak penggusuran di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, masih bertahan di posko setelah rumah dan lahan mereka dibongkar pada 30–31 Juli 2026.
Lahan tersebut diklaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024.
Muh. Pajrin, salah seorang pendamping warga, saat dihubungi MaliliPos, Sabtu (8/8/2026), mengatakan dirinya tengah berada di Makassar, meski tak sempat merinci agenda aktifitasnya.
“Iye, saya lagi di Makassar, warga masih di posko ji,” kata Pajrin. Di sisi lain, dugaan kekerasan dalam proses penggusuran kini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Koalisi Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (KOPAHAM) Sulsel, bersama pendamping hukum dan petani Laoli mendatangi Polda Sulsel pada Jumat (7/8/2026).
Menurut keterangan LBH Makassar melalui portal resmi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap Rudianto, petani Laoli, dan Muh. Parjin R selaku pendamping hukum warga.
KOPAHAM Sulsel melaporkan dugaan kekerasan yang disebut dilakukan secara bersama-sama oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lutim. Laporan tersebut merujuk Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bukti kekerasan sangat terang dilakukan oleh aparat Satpol PP terhadap Staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai Pemberi Bantuan Hukum,” ujar Azis Dumpa, advokat KOPAHAM Sulsel sekaligus Direktur LBH Makassar.
Azis mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti kepada penyidik Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Selain laporan pidana, KOPAHAM Sulsel juga mengajukan pengaduan ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang petani Laoli yang disebut melibatkan anggota Polres Lutim.
Melalui keterangan LBH Makassar, Rudianto disebut mengalami kekerasan saat berupaya mempertahankan rumahnya dari pembongkaran. Rudianto merupakan penyandang disabilitas fisik.
KOPAHAM Sulsel menyebut sedikitnya tujuh petani dan dua pendamping hukum menjadi korban dalam rangkaian peristiwa penggusuran tersebut. Mereka disebut mengalami luka, termasuk seorang lansia perempuan dan seorang penyandang disabilitas fisik.
Muhammad Nur, advokat KOPAHAM Sulsel, meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh.
“Kami mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujar Nur.
Advokat KOPAHAM Sulsel lainnya, Arfiandi, juga meminta proses hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memberikan perintah.
“Tindakan pelanggaran HAM berupa penggusuran wilayah kelola petani secara kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Luwu Timur terhadap petani Laoli Luwu Timur dan pembela HAM dari LBH Makassar harus diusut tuntas,” kata Arfiandi.
Arfiandi juga mendesak agar proses hukum terhadap dugaan kekerasan tersebut dilakukan secara serius, termasuk terhadap pihak yang diduga memberikan perintah.
Sementara itu, LBH Makassar menyebut tindakan kekerasan tersebut telah menimbulkan luka dan dampak psikis terhadap para korban. Mereka meminta penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana serta memberikan perlindungan kepada para korban.