Misteri Kematian Perempuan Bayondo, Keluarga Gelar Aksi Damai di DPRD Lutim

waktu baca 4 menit
Rabu, 2 Sep 2026 15:25 0 1285 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Keluarga dan kerabat almarhumah Enggi (65), menggelar aksi damai di DPRD Lutim, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta agar pihak DPRD dapat mendesak kepolisian dalam mengungkap kematian perempuan asal Dusun Balele, Desa Bayondo, Tomoni, yang hingga kini masih menyisakan misteri.

Sembilan bulan setelah Enggi ditemukan meninggal di area persawahan miliknya, keluarga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang belum mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian itu.

Dalam aksi, belasan anggota keluarga membentangkan spanduk bergambar Enggi, pula spanduk lainnya menyuarakan tuntutan agar kasus tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Nyawa Ibu tak ternilai harganya. Luka kami belum sembuh, keadilan belum terwujud. Kami tidak akan diam — kebenaran harus terungkap!,” seperti tertuang dalam spanduk yang mereka bawa.

Keluarga juga membawa poster yang menegaskan tuntutan agar kematian Enggi diusut hingga tuntas dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Desakan itu sebelumnya telah ditempuh melalui jalur kelembagaan. Kuasa hukum keluarga, Kantor Hukum Padeng & Simanungkalit dari Makassar, melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Lutim cq. Ketua/Anggota Komisi I pada 17 Agustus 2026.

Melalui suratnya, tim kuasa hukum menyampaikan permohonan agar pihak DPRD berkenan menerima keluarga korban untuk menyampaikan hal-hal yang mereka anggap penting secara langsung di ruang rapat Komisi I.

Mereka mengusulkan pertemuan berlangsung Senin, 24 Agustus 2026 pukul 14.00 WITA, meski jadwal pastinya disebut, diserahkan kepada pertimbangan pimpinan dewan.

Surat tersebut juga menyebutkan bila proses penyidikan yang berjalan di Kepolisian Resort (Polres) Lutim, sudah berlangsung sembilan bulan.

Meski begitu, terduga pelaku pembunuhan Enggi belum juga terungkap dan diduga masih berkeliaran bebas. Kasusnya sendiri tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/184/XI/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL.

Kilas Balik: Kejanggalan di Lokasi Penemuan Jasad

Kasus ini bermula pada 18 November 2025. Pagi hari itu, anak-anak Enggi mendatangi rumah ibunya namun mendapati sang ibu tidak berada di tempat.

Karena Enggi memang biasa pergi ke ladang atau sawah setiap hari, kepergiannya tidak menimbulkan kecurigaan awal.

Akan tetapi, hingga sore korban tak kunjung pulang, sehingga keluarga bersama warga mulai mencari ke area persawahan.

Dalam pencarian itu ditemukan lebih dulu sejumlah barang milik korban, seperti karung, tempat air minum, dan telepon genggam yang tergantung di batang pohon.

Sekitar pukul 19.30 WITA, seorang kerabat yang ikut mencari melihat pakaian di bawah sorot senter dan memanggil anak korban mendekat, momen yang oleh anak korban diingat lewat ucapan singkat, “Sini, ini mi Mama ta,” seperti dikutip Makassar One News, 23 November 2025.

Jasad Enggi ditemukan tertelungkup, masih lengkap berpakaian dan bersandal, dengan sebilah arit tergenggam di tangan kiri.

Kejanggalan tersendiri menurut keluarga korban, karena ibu mereka dikenal bukan pengguna tangan kidal.

Ikat rambut yang biasa dipakai korban turut hilang. Lokasi sawah saat itu dalam kondisi kering, namun wajah jenazah ditemukan penuh berlumuran lumpur.

Jenazah lalu dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, untuk menjalani Visum et Repertum (VeR) dan otopsi, yang hasilnya diduga kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Sebelum dimakamkan pada 25 November 2025, keluarga sempat mengungkapkan bahwa Enggi kerap menerima telepon dari orang tak dikenal yang meminta sejumlah uang.

Salah satunya bahkan mengaku dari Mahkamah Agung dan meminta Rp.20 juta. Ponsel korban kini telah disita penyidik.

Diduga Berkaitan Sengketa Tanah dengan Saudara Kandung

Surat permohonan RDP turut memuat sejumlah fakta yang menurut kuasa hukum relevan ditelusuri sebagai latar belakang kasus. Enggi telah bercerai secara hukum adat dari suaminya, Gatot, sejak tahun 2023.

Enggi sempat menjadi saksi dalam laporan dugaan penyerobotan tanah (LP/LI/141/V/RES.1.2/Reskrim, 20 Mei 2025) yang dilaporkan Terpius Laempasa dan ditangani Reskrim Polres Lutim.

Saat kematiannya, tengah berjalan perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dalam sengketa tanah antara Enggi melawan saudara kandungnya sendiri, Yerlina alias Yerlina Laempasa.

Perkaranya berjenjang dari Pengadilan Negeri Malili (Putusan No. 46/Pdt.G/2023/PN.MLI), Pengadilan Tinggi Makassar (No. 42/PDT/2024/PT.MKS), hingga kasasi Mahkamah Agung (No. 4226 K/Pdt/2024). Menurut keluarga, korban tidak pernah diketahui memiliki musuh pribadi semasa hidupnya.